• q
  • z
  • 2
  • 1

ACEH – Akibat gempa yang mengguncang Banda Aceh yang diperkirakan akan berpotensi tsunami, masyarakat yang berada di dekat pantai mulai keluar rumah untuk mencari tempat yang lebih aman.


“Sekarang situasinya, sejumlah warga yang tinggal didekat pantai sudah keluar rumah untuk mencari lokasi-lokasi aman, menyusul ada peringatan dini tsunami paska gempa tadi,” Aceh, Rabu (11/1/2012).

Pantauan okezone dilokasi, masyarakat yang juga berada di Banda Aceh juga mulai menyelematkan diri pula. Seperti warga yang berdomisili di Ulee Lhue, Blang Oi, Punge Blang Cut, Punge Jurong, Kampung Lambung dan lainnya sudah meninggalkan rumah mereka.

Warga keluar menggunakan sepeda motor, becak bahkan mobil untuk memboyong keluarganya. Bukan hanya warga di Banda Aceh, warga yang tinggal di pesisir Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya dikabarkan juga meninggalkan rumahnya untuk mengungsi ke tempat yang tinggi.

Warga di Banda Aceh dan Aceh Besar lebih memilih menghindar ke kawasan Keutapang, Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah dan Blang Bintang, Aceh Besar.

Vera, seorang ibu rumah tangga warga Punge Blang Cut mengatakan dirinya merasa takut setelah melihat ditelevisi terkait imbauan BMKG bahwa gempa berpotensi tsunami dan warga diimbau menjauh dari laut.

“Melihat tetangga sudah pergi smua kami ikut keluar juga,” katanya

Sementara ini warga sudah mengosongkan rumah-rumah yang dekat dengan tepi pantai. Warga tidak banyak membawa bekal saat keluar rumah, kecuali hanya dirinya dan pakaian.

Sementara sirene peringatan dini tsunami hingga sekarang belum berbunyi, namun warga tetap waspada dengan menjauh dari tepi pantai.

Hingga sekarang listrik dan komunikasi masih normal di Banda Aceh dan Aceh Besar.(bah)

(ful)

Sumber : Okezone

KARAWANG, - Sedikitnya 17 rumah rusak berat dan puluhan lainnya rusak ringan akibat terjangan angin kencang dan gelombang laut di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hingga Selasa (10/1/2012) siang, gelombang laut masih menggempur dan mengancam rumah-rumah di tepian pantai kawasan itu.

Wanosuki, warga desa setempat mengabarkan, belasan rumah rusak berat di bagian belakangnya. Dapur telah ambruk dihantam angin kencang Senin kemarin dan terus tergerus gelombang laut yang cenderung naik dua hari terakhir dan memaksa sejumlah warga mengungsi ke rumah saudara mereka di Cemarajaya.

"Warga berharap pemerintah memikirkan penanganan jangka panjang. Pemberian bantuan berupa bahan makanan tak menyelesaikan masalah karena warga terancam abrasi. Angin kencang yang berembus menambah kesulitan warga," tambah Wanosuki.

Cemarajaya menjadi daerah terparah yang rusak akibat abrasi di pesisir utara Kabupaten Karawang. Dalam 20 tahun terakhir, puluhan hektar tambak dan wilayah pemukiman lenyap dan kini berubah jadi perairan. Sejumlah warga telah 2-3 kali pindah rumah, tetapi kini kembali terancam gelombang laut.

Sumber : Kompas.com
Sebuah perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola PT. Nabire Baru (PT NB) di wilayah Kab. Nabire, Provinsi Papua dengan total luas lahan sekitar 10 ribu hektar, saat ini sedang dipersoalkan aspek legalitasnya. 

Selain itu, persoalan lainpun ikut “dimunculkan” seperti masalah dampak lingkungan, kompensasi lahan yang belum diterima warga pemilik hak ulayat, pelepasan tanah secara terpaksa oleh masyarakat hingga kekhawatiran bahwa perkebunan kepala sawit akan berdampak pada semakin banyaknya warga pendatang di Papua.

Memang sudah ada penjelasan resmi dari Asisten II Setda Kabupaten Nabire, Benyamin Karet, SH, MAP bahwa lahan tersebut tidak ada masalah secara adat. Namun dalam RUTR (Rencana Umum Tata Ruang Kab. Nabire) tidak ada plot lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Lantas kenapa Pemda (tentu juga Pemprov) bisa mengeluarkan ijin usaha kepada PT.NB?

Transmigrasi
Kalau menilik luas lahan yang sedang dikelola utk proyek perkebunan kepala sawit itu, sudah tentu akan lahir kebijakan ikutannya, yaitu menjadikan Nabire sebagai daerah tujuan transmigrasi yang nantinya akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit tersebut. Kebijakan ikutan inilah yang seakan menjadi batu sandungan di kalangan aktivis peduli masa depan Papua. Mereka terang-terangan menolak program transmigrasi di wilayah itu.
Karena dikhawatirkan bahwa transmigrasi adalah senjata genosida yang secara halus namun sistematis bagi upaya pemusnahan orang asli Papua.
Kecurigaan ini tentu ada benarnya. Mengapa?
1. Kabupaten Nabire memiliki 81 Desa dan 14 Kecamatan. Komoditi unggulan di wilayah ini berdasarkan data dari BPS Provinsi Papua adalah sektor pertanian dan jasa. Komoditi unggulannya adalah Kakao, Kopi, Kelapa, Cengkeh, dan Jambu Mete. Sub sektor Pertanian komoditi yang diunggulkan berupa Jagung dan Ubi Kayu. Dari data di atas, tampak jelas bahwa wilayah Kabuten Nabire, sama sekali tidak diplot (baca : rencana umum tata ruang) untuk perkebunan kelapa sawit.
2. Menurut Asisten II Setda Kabupaten Nabire, Benyamin Karet, SH, MAP, lahan perkebunan kelapa sawit yang sedang dipermasalahkan itu sebetulanya eks lahan HPH milik PT Jati Dharma Indah (JDI). Pihak JDI masih mengklaim status lahan tersebut masih menjadi miliknya dengan batas akhir HPH 2017. Jika terjadi saling klaim antar kedua investor tersebut, tentu ujung-ujungnya, masyarakat lokal yang akan merasakan dampaknya. Yang berarti pula, Pemda setempat telah merekayasi ijin bagi PT. Nabire Baru.
3. Dari aspek dampak lingkungan, sudah banyak dikampanyekan oleh LSM internasional seperti Green Peace dan WALHI bahwa perkebunan kelapa sawit selalu meninggalkan kasus-kasus konflik perebutan lahan yang berakibat pada jatuhnya korban jiwa. Ini terkait dengan ketidakberesan pemberian HPH yang dibuat dengan dasar korupsi. Contoh kasus di Mesuji Lampung misalnya.
4. Dari aspek ekonomi, keberadaan perkebunan kepala sawit, tidak mesti membawa kesejahteraan bagi warga sekitar, karena pemilik perusahaan cenderung mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah. Sehingga keinginan untuk mesejahterakan masyarakat lokal kadang hanya janji-janji kosong. Memang secara kasat mata kehadiran kaum transmigran di tanah Papua mampu menyuplai kebutuhan warga kota terutama sayur sayuran, buah buahan dan juga keperluan lainnya. Bahkan mereka banyak direkrut menjadi buruh pada perkebunan kelapa sawit. Namun disisi lain tingkat adaptasi mau pun kesejahteraan penduduk asli Papua justru terpinggirkan dan terpuruk. Asimilasi dan alih teknologi yang dicanangkan pemerintah justru tak berlangsung mulus dan secara alamiah.

Dari uraian singkat di atas, kiranya masalah perkebunan kelapa sawit di Nabire dapat ditinjau kembali. Papua sudah sarat dengan banyak persoalan. Jangan menambah beban bagi wilayah Papua dengan program-program yang tidak rasional. Ujung-ujungnya hanya akan memperpanjang konflik di wilayah ini. Biarkan orang Papua hidup damai di tanahnya sendiri.
Oleh : Hamid Ramli
Sumber : Kompasiana
Bukan hanya kepemimpinan di eksekutif yang menjadi masalah sepanjang 2011. Pusaran masalah juga terjadi di lembaga legislatif.

Kasus korupsi anggota DPR justru makin marak di tahun ini. Pertama, hal itu mencuat dari kasus mantan anggota Komisi III DPR dan juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games.


Kasus ini menjadi meledak ke publik karena menyeret sejumlah nama kader partai berkuasa, anggota partai lainnya hingga Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.


Kendati nama-nama itu ada yang sudah diperiksa KPK, namun belum ada yang ditetapkan tersangka kecuali Nazaruddin sendiri. Tapi ketika Nazar menyebutkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Mahyudin, dan kader PDIP Wayan Koster sebagai anggota Badan Anggaran dari Komisi X membuat kalang kabut petinggi partai tersebut.


Kasus ini terus bergulir dan KPK jilid III ditantang untuk membuktikan janjinya menuntaskan kasus Nazaruddin yang diduga menggangsir dana APBN hingga triliunan rupiah.


Nyanyian Nazar kepada KPK dan publik ini juga membuktikan ada jaringan mafia antara birokrat, swasta dan anggota DPR untuk memuluskan proyek pemerintah. Pasalnya, kewenangan DPR sekarang dalam budgeting anggaran memang jauh lebih kuat dari era sebelumnya. Anggota dewan kini bisa memplot alokasi anggaran hingga ke satuan III alias per proyek. Di sinilah celah mafia anggaran bermain.


Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN yang mengungkapkan modus mafia anggaran ini. Ada dugaan alokasi proyek percepatan infrastruktur daerah dimanipulasi oleh pimpinan Banggar. Dampaknya, sejumlah pimpinan Badan Anggaran DPR diperiksa KPK. Hal ini memicu ketegangan antara DPR dan KPK. Pihak DPR sempat memboikot pembahasan RAPBN 2012 karena kasus ini.


Ulah anggota DPR bukan hanya ini. Perilaku absen alias mangkir di Rapat Paripurna maupun rapat-rapat komisi semakin menjadi-jadi. Seorang anggota DPR dari Fraksi PKS Arifinto bahkan tepergok menonton video porno di tablet miliknya saat Rapat Paripurna DPR.


Usulan proyek gedung DPR baru juga membetot perhatian publik. Rancangan dan maket yang dibuat konsultan dan disetujui BURT DPR yang diketuai Marzuki Alie sempat menuai kontroversi. Fasilitas yang akan dibangun antara lain kolam renang dan pusat kebugaran.


Pasalnya, pembangunan gedung baru DPR itu diperkirakan menelan biaya Gedung baru DPR Rp777 miliar, berdasarkan rekomendasi Kementerian PU. Sebelumnya, angaran yang diajukan sebesar Rp1,1 triliun. Gedung itu didesain terdiri dari 26 lantai - dipangkas dari rencana semula 36 lantai akibat desakan masyarakat. Dana Rp118 miliar sudah telanjur menguap untuk desain awal proyek gedung baru DPR itu.


Ketua Formappi Sebastian Salang bahkan menyebut perilaku anggota DPR saat ini sebagai sumber masalah di republik ini.


Padahal, DPR periode 2009-2014 dituntut jauh lebih baik dalam hal legislasi tidak hanya galak dalam mengkritik pemerintah maupun lembaga negara lainnya. Sementara, fasilitas mewah sudah melekat di diri anggota dewan.


Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri  menegaskan, pada Prolegnas 2011 ada 70 RUU usulan baru, ditambah 23 RUU luncuran dari 2010 sehingga total 93 RUU.


Namun, hingga 16 Desember 2011, DPR dan Pemerintah baru menyelesaikan 24 RUU menjadi UU. "Perlu diingat bahwa jumlah 24 UU per 16 Desember 2011, merupakan akumulasi termasuk jenis RUU Akumulatif Terbuka, seperti RUU penetapan APBN dan Perubahan APBN (APBN-P), RUU ratifikasi Perjanjian Internasional, dan lain-lain," kata Ronald.


Selain itu, kata dia, sebagian besar capaian 24 UU merupakan sisa luncuran dari 2010. Dia menilai, kalau dari aspek kuantitas capaian hingga 24 UU  sudah lebih baik, setidaknya dibandingkan dengan 2010, yang hanya menghasilkan 16 UU. Tapi secara kualitas dipertanyakan karena beberapa kelompok mulai melakukan gugatan atas sejumlah UU ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Sumber : beritasatu.com
Dua RUU tidak diloloskan.

Melalui keputusan sidang paripurna hari ini, 64 Rancangan Undang-Undang lolos prioritas legislasi nasional (prolegnas) setelah Rancangan  Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat hari ini dikeluarkan dari daftar prolegnas.


"Jadi disepakati akan ada 64 Rancangan Undang-Undang Prioritas, apakah setuju?" tanya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang memimpin sidang dan diamini semua anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang, hari ini.


Sementara dua Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU Perubahan atas Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Prolegnas karena tidak terlebih dahuku disampaikan ke Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.


Sementara Undang-Undang Advokat juga dikeluarkan menyusul pimpinan Komisi III mengatakan komisinya tak pernah mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke Badan Legislasi.


"Yang didahulukan adalah revisi Undang-Undang tentang KPK dan Rancangan Undang-Undang Advokat tak pernah diusulkan Komisi III dan tak memandang sebagai yang utama," kata Benny K. Harman, hari ini.


Usulan dari Kemenakertrans

Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, mengatakan memasukkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atas permintaan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi atas putusan mahkamah konstitusi tentang perubahan produk legislasi tersebut.

"Dari Kementerian Tenaga Kerja, ada putusan MK yang sifatnya mengikat," kata Ignatius.


Pun untuk masuknya RUU Advokat, menurut Ignatius, diajukan anggota Komisi III dan sudah dikordinasikan dengan Badan Legislasi. Diketahui kemudian, anggota Komisi III, Ahmad Yani yang mengusulkan hal tersebut.


Berikut 64 RUU yang masuk Prolegnas:

1.   RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2008 ttg Pemilihan Anggota DPR, DPD         dan DPRD
2.   RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
3.   RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tshun 1985 ttg Ormas
4.   RUU tentang Aparatur Sipil Negara
5.   RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
6.   RUU tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi
7.   RUU tentang Pendidikan Kedokteran
8.   RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
9.   RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
11. RUU tentang Komponen Cadangan
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi
13. RUU tentang DIY Keistimewaan Yogyakarta
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak
15. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
16. RUU tentang Keamanan Nasional
17. RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan
18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
19. RUU tentang Jaminan Produk Halal
20. RUU tentang Jalan
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
22. RUU tentang Pertanahan
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 KPK
24. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang                          Peternakan dan Kesehatan Hewan
25. RUU tentang Jasa Konstruksi
26. RUU tentang Pencarian dan dan Pertolongan
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor. tahun 2003 ttg BUMN
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas         Bumi.
29. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2008 ttg Penyelenggaraan Ibadah Haji
30. RUU tentang Kesetaraan Gender
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan         Perlindungan TKI di Luar Negeri
32. RUU tentang Keperawatan
33. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
34. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus
35. RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 ttg Perbankan
36. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfataan Obat Asli Indonesia
37. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 ttg Jabatan Notaris
38. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan         Republik Indonesia.
39. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 14 tahun 1985 ttg MA
40. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 27 tahun 2009 ttdg MD3
41. RUU tentang Daerah Kepulauan
42. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu         Presiden dan Wakil Presiden
44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan         Negara
45. RUU tentang Lambang Palang Merah
46. RUU tentang Keinsinyuran
47. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian         Internasional
48. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
49. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
50. RUU tentang Pemberantasan Tipikor
51. RUU tentang KUHAP
52. RUU tentang Rahasia Negara
53. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
54. RUU tentang Perdagangan
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
56. RUU tentang Desa
57. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah         Daerah
58. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
59. RUU tentang Keantariksaan
60. RUU tentang Veteran
61. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
62. RUU tentang Tenaga Kesehatan
63.  RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
64.  RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 ttg Usaha         Perasuransian
  
Penulis: Ezra Sihite/DAS
Sumber : Beritasatu.com
KARAWANG (Pos Kota) – Polres Karawang akan menindak tegas segala bentuk anarkis yang dilakukan geng motor di Karawang pada malam pergantian Tahun Baru 2011 – 2012 di Wilayah Hukum Polres Karawang.
Demikian ditegaskan Kapolres Karawang, AKBP. Drs. Merdisyam MSi, pada saat press release Kapolres Karawang, dalam rangka evaluasi kerja akhir Tahun 2011, sebelum diselenggarakan apel kesiapan PAM Tahun Baru 2012 yang diikuti anggota dijajaran Polres Karawang, Sabtu (31/12) petang di Aula Mapolres Karawang.
“Aksi geng motor di Karawang terkadang meresahkan masyarakat setempat, karena mereka sering melakukan tawuran antar geng,” katanya.
Kemudian kapolres juga memprediksi aksi anarkis sampai terjadinya tindak kekerasan terhadap sesama geng motor, bisa juga 

diprediksi mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengendara sepeda motor.

Untuk mengantisipasi kebrutalan geng motor pada malam pergantian tahun baru 2011 ke 2012, jajarannya dikerahkan untuk patrol ke beberapa titik tempat mereka berkumpul, bahkan Kapolsek maupun anggotanya diperintahkan tidak boleh meninggalkan lokasi keramaian sampai di lokasi kemaraian tersebut selesai.



(nourkinan/sir)

Sebuah dokumen yang berklasifikasi sangat rahasia (TOP SECRET!!!), berhasil dibobol oleh seorang HACKER, asal Karawang, Odang Erik Rodiana yang kemudian bocor ke tangan wartawan. Dokumen itu adalah laporan CIA kepada Pentagon yang sejatinya akan diteruskan ke Gedung Putih.

Menurut dokumen tersebut, Sebenarnya setelah Irak, bukan Libya, tetapi Indonesia yang akan jadi sasaran berikutnya. Tapi intel-intel CIA yang lebih dulu diterjunkan ke Indonesia, menyimpulkan bahwa bila AS menyerang Indonesia, maka perang akan sangat mahal dan AS akan banyak menderita kerugian.

Untuk lebih jelasnya, berikut kutipan isi dokumen tersebut yang telah diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa paling gaul:
Kepada Yth,
Kepala Staf Gabungan
Jenderal Richard Myers
Tembusan: Direktur CIA (intelnya lupa nama bos sendiri)

Begitu memasuki perairan Indonesia, Armada Ketujuh kita akan dihadang pihak Bea Cukai karena membawa masuk senjata api dan peralatan tanpa surat izin dari pemerintah RI. Ini berarti kita harus menyediakan "Uang Damai". Coba hitung berapa besarnya jika bawaanya sedemikian banyak.

Kemudian bila kita mendirikan base camp militer, bisa ditebak di sekitar base camp pasti akan dikelilingi tukang bakso, tukang es kelapa, lapak VCD bajakan, sampai obral celana dalam Rp 10.000 dapat 3.

Belum pengusaha komedi puter yang bakal ikut mangkal di sekitar base campjuga.

Kemudian kendaraan-kendaraan tempur serta tank-tank lapis baja yang
diparkir dekat base camp akan dikenakan retribusi parkir oleh petugas dari dinas perpakiran daerah, maupun preman-preman sekitar. Jika dua jam pertama perkendaraan dikenakan Rp. 10.000,- (maklum tarif orang bule), berapa yang harus dibayar pemerintah AS kalau kendaraan dan tank harus parkir selama sebulan atau setahun lebih seperti di Irak sekarang ini.

Belum lagi, para pengusaha parkir swasta yang bisa melobi Gubernur Jakarta Sutiyoso untuk menaikkan tarif parkir. Lobi itu sangat mulus karena salah satu komisaris perusahaan parkir terbesar di Jakarta itu adalah bekas tentara. Nah, Sutiyoso ini juga tentara.

Belum lagi, di sepanjang jalan ke lokasi base camp, kita harus menghadapi para Pak Ogah yang berlagak mengatur jalan sambil memungut biaya bagi kendaraan yang memutar.

Bisa dibayangkan, berapa recehan yang harus kita siapkan setiap ada operasi tempur menuju pusat-pusat musuh, seperti Cilangkap.

Dari Tanjung Priok (tempat pasukan AS mendarat) ke Cilangkap saja, ada berapa kali pertigaan atau putaran. Bakal pusing deh kita.

Nah, suatu kerepotan besar bagi rombongan pasukan jika harus berkonvoi, karena konvoi yang berjalan lambat pasti akan dihampiri para pengamen, dan anak-anak jalanan, ini berarti harus mengeluarkan recehan lagi.
Belum lagi jika di jalan bertemu polisi yang sedang bokek, udah pasti kena semprit kerena konvoi tanpa izin. Bayangkan berapa uang damai yang harus dikeluarkan untuk polantas-polantas itu.

Itu baru polantas Pak Myers, belum lagi petugas DLLAJR. Anda harus melihat sendiri bagaimana mereka beraksi. Tank-tank dan truk-truk kita kan belum dikir.

Nah, itu pertanda buruk. Setiap kali kir, berapa duit yang harus kita keluarkan untuk membayar yang resmi dan tidak resmi. Belum lagi kalau kita mau menyerbu Kodam di daerah lain, maka kita harus melewati JEMBATAN TIMBANG milik DLLAJR juga. Siapkan saja uang pelicin.

Di base camp militer, tentara AS sudah pasti nggak bisa tidur, karena nyamuknya busettt, gede- gede kayak vampire. Kalau mau mendatangkan penyemprotan dari Dinas Kesehatan, nah siapin aje deh amplopannye.

Pagi harinya pasukan kita kagak bakal bisa mandi karena di sungai banyak di lalui "Rudal Kuning" yang di tembakkan penduduk setempat dari "Flying helicopter" alias wc terapung di atas sungai.

Pasukan AS juga tidak bisa jauh-jauh dari pelaratan perangnya, karena disekitar base camp sudah mengintai pedagang besi loakan yang siap mempereteli peralatan perang canggih yang kita bawa. Meleng sedikit saja, tank Abraham kebanggaan kita bakal siap dikiloin.

Belum lagi para curanmor yang siap beraksi dengan kunci T-nya yang akan merebut jip-jip perang kita yang kalau didempul dan cat ulang bisa dijual mahal ke anak-anak orang kaya yang pengen gaya-gayaan di sekitar Menteng (dekat Kedutaan Besar kita).

Dan yang lebih menyedihkan lagi, badan pasukan AS akan jamuran karena tidak bisa berganti pakaian. Soalnyak, kalau nekat menjemur pakaian dan meleng sedikit saja, besok pakaian mereka sudah mejeng di pasar Jatinegara di lapak-lapak pakaian bekas

Peralatan telekomunikasi kita juga harus dijaga ketat, karena para bandit kapak merah sudah mengincar peralatan itu.

Dan kita juga harus membayar sewa tanah yang digunakan untuk base camp kepada Haji Husin, Haji Mamat, dan engkong Jai para pemilik tanah yang orang Betawi.

Di samping itu, ada aturan wajib lapor kalau bawa tamu 1x24 jam dan harus izin RT/ RW dan kelurahan setempat. Bayangkan, berapa meja yang harus kita lalui dengan amplopan. Apalagi, pasukan AS suka bawa cewek.

Membayangkan ini semua, kami intel-intel CIA merekomendasikan untuk tidak usah menyerang Indonesia.
PT. Monsanto adalah salah satu perusahaan multinasional yang bergerak di bisnis transgenik atau rekayasa genetika. Jutaan orang dari berbagai dunia telah menentang perusahaan ini. Hal itu dikarenakan rekam jejak (track record) perusahaan ini yang selalu diwarnai dengan lumuran darah dan air mata manusia.onsanto Chemical Company didirikan oleh John Francis Queeny pada tahun 1901 di Saint-Louis, Missouri. Dalam perjalanannya perusahaan ini kemudian mengkhususkan dirinya pada produksi bahan-bahan beracun dan mencemari lingkungan hidup. Pada tahun 1940-an, Monsanto memusatkan dirinya pada produksi bahan-bahan plastik dan sintetik. Lantas perusahaan ini juga menghasilkan polystyren. Produksi ini menghasilkan limbah yang membahayakan kehidupan sehingga badan perlindungan lingkungan Amerika Serikat dimasukan dalam urutan kelima produk yang paling berbahaya.

Pada waktu yang sama Monsanto juga menghasilkan PCB untuk bahan industri listrik dan produksi indsutri lainnya. Sejak tahun 1930-an produk PCB termasuk kedalam produk beracun. Sebuah kajian yang dilakukan di AS pada tahun 1974 menyebutkan bahwa 99% susu ibu mengandung zat beracun dari PCB.

Menjelang akhir 1940-an, Monsanto mulai menghasilkan herbisida 2,4,5-T. Menurut Peter Sillis, penulis buku tentang dioksin, saat itulah juga para buruh Monsanto mengeluhkan terjadinya bermacam-macam gangguan kesehatan seperti, penyakit kulit, nyeri pada anggota tubuh dsb). Ironisnya, dalam sebuah catatan intern menyebutkan bahwa perusahaan mengetahui bahwa pekerja-pekerjanya sakit, tapi Monsanto menghapus bukti-buktinya. Tentu saja hal ini selain merupakan sebuah kejahatan lingkungan juga bagian dari kejahatan terhadap buruh atau pekerjanya. Pada tahun 1949, pabrik Nitro Monsanto di Virginia Barat meledak. Akibtanya, para pekerja mengalami berbagai gangguan kesehatan oleh pencemaran dioksin. Pada tahun 1982, kota Times Beach yang berdekatan dengan pabrik Monsanto harus dievakuasi secara keseluruhan akibat polusi yang terlalu tinggi.

Gedung Putih telah memperintahkan Rita Lavelle, pegawai pada Badan Perlindungan Lingkungan-AS, untuk menyembunyikan dokumen kasus itu dan dokumen yang terkait dengan kasus sejenis. Namun seorang wartawan “Philadephia Inquirer” telah menginvestigasi bahwa Monsanto sebagai sebuah perusahaan agro-kimia terbesar sering mengundang Nyonya Rita Lavelle dalam sebuah jamuan makan siang.

Sumber; Dusta Industi Pangan, REaD Book,
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
hal itulah yang memberikan landasan bagi keinginan luhur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sungguh suatu penghormatan yang begitu tinggi bagi masyarakat Indonesia tanpa mengecualikan status social, ras, suku, gender, agama dst.
Kemudian Negara menegaskan guna tercapainya cita-cita luhur di atas, diterbitkanlah sebuah UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai lembaga penyelenggara kesehatan masyarakat dalam kerangka mempertinggi martabat sosiologis dan humanis.

Rumah Sakit Umum Daerah Karawang dibangun dari cucuran keringat dan genangan darah Rakyat Miskin. Namun sekarang, Orang miskin dilarang sakit!
 Karena kalau sakit; Sinis, Kelas B, Generic, kalau bisa dipersulit kenapa tidak, itulah yang diperoleh pasien miskin di RSUD Karawang.

Walau pun sedemikian jelasnya, namun sungguh jauh api dari panggang dengan apa yang terjadi di RSUD Karawang. Teramat banyak jika disebutkan satu persatu kasus atau pasien berikut keluarganya yang mendapatkan pelayanan begitu buruk dari RSUD Karawang. Bukan tak sebab. Tentunya ada factor-faktor tertentu yang menggelanggangi kiprah RSUD Karawang menyimpang dari semangat kemanusiaan dan katakan saja menginjak-injak konstitusi Negara. Pertama, profit oriented telah mengkarakterisasi pada lembaga (yang sejatinya mengabdi kepada peran kemanusiaan) ini, sehingga terjadi disorientasi dari hak menjadi kewajiban. Hak dalam pengertian untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi menjadi kewajiban untuk memenuhi prasarat-prasarat administrative (procedural rigid) atau tingginya biaya pengobatan. Yang lebih sulit diterima oleh akal sehat kita adalah bukan saja sekedar absennya sejumlah unsur harapan akan kesehatan (baca : fisik dan mental) melainkan juga pengabaian atas keselamatan nyawa seseorang. Ujud pasien tak lebih dari konsumen/pasar yang berhak mendapatkan barang atau jasa bilamana tersedia kemampuan financialnya. Padahal dalam konteks diagnose penyakit, tuhan tak pernah memberikan klasterisasi terhadap si kaya dan si miskin; gakin atau berbayar (umum dalam istilah RSUD). Namun klasterisasi pasien antara pasien miskin dengan berbayar nampak eksplisit tanpa tedeng aling-aling atau memerlukan kaca pembesar untuk melihatnya. Dalam kalimat yang lebih tegas lagi, klasterisasi seperti ini merupakan pencampakan social terhadap rakyat miskin yang bukan hanya dibedakan dari segi kwalitas obat namun juga dari segi pelayanan moralitas pekerja RSUD baik dokter maupun paramedisnya yang berkecenderungan kaku dan bodoh.

Kedua, lemahnya pengetahuan masyarakat mengenai dunia farmasi. Banyak kalangan yang menyebutkan bahwa bisnis farmasi adalah salah satu bisnis yang menggiurkan. Hal ini lebih disebabkan oleh gelapnya pengetahuan konsumen terhadap harga-harga obat di pasaran. Belum lagi, obat-obat farmasi/pabrikan memiliki rekomendasi prerogative resep dokter yang nyaris tak dapat diintervensi di hadapan kesanggupan pengetahuan komunal masyarakat awam (pandir) karena menyangkut fatalitas kesehatan seseorang.

Ketiga, sejak dari Sekolah Dasar (dalam bidang studi pendidikan kesehatan jasmani) sudah di perkenalkan sebuah ajaran progresif dalam penyimpulan “preventif lebih baik dari pada kuratif” atau dalam bahasa yang lebih sederhananya “mencegah akan lebih baik dari pada mengobati”. Kredo ini sekarang tak lebih dari sebuah catatan-catatan hipokrit yang sungguh asing bagi masyarakat awam. Kalau pun masyarakat mulai memahami asas hidup sehat tersebut masih didapati persoalan pelik dalam mewujudkan pencegahan terhadap berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh banyak factor. Entah itu bersumber dari makanan berkimia dan polusi O­2; waktu untuk berolah raga berikut biaya dalam mengakses pengetahuan-pengetahuan mengenai kesehatan. Dalam kondisi rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran rakyat terhadap kesehatan berhadapan secara langsung dengan lemahnya peran aktif pemerintah dalam membangun lingkungan masyarakat yang sehat dan higienis disertai dengan pendidikan-pendidikannya.

Keempat, dengan system swakelola/swadana yang berlaku di RSUD Karawang memberikan ruang lebar bagi usaha profitabilitas bisnis yang bisa saja dilakaukan oleh unsur-unsur tertentu di dalam RSUD (seperti kepemilikan apotek pribadi) dan sangat dimungkinkan terjadinya korupsi di jajaran menejemen RSUD. Benar, Satu sisi system seperti ini telah mendorong RSUD menjadi lebih mandiri, kreatif dan inovatif, namun di sisi yang berbeda diakui atau pun tidak, yang demikian itu telah menyertai lemahnya kontrol antar pihak baik dalam bidang menejemen keuangan, bisnis pribadi maupun pelayanan dalam makna misi kemanusiaannya.

Kompleksnya noda hitam yang disumbangkan RSUD terhadap rakyat miskin sudah berjalan lama seiring dengan berawalnya akses atas pelayanan RSUD secara gratis oleh rakyat miskin. Namun hingga saat ini pihak-pihak yang berkopeten terhadap kebijakan seakan enggan untuk mengubah haluan RSUD yang telah distorsif ini ke arah yang lebih baik lagi sebagaimana disebutkan di awal-awal tulisan ini. Dengan demikian, sebagai rangkuman dari complicated masalah RSUD yang berujung pencampakan harga diri manusia yang digelari “Masyarakat Miskin” harus ada langkah-langkah solutif yang sesegera mungkin dilakukan oleh pihak-pihak pemangku kebijakan. (i) Segera melakukan reshuffle jajaran pimpinan dan menejemen RSUD Karawang (ii) Menyelidiki dan kemudian menertibkan bisnis farmasi di lingkungan RSUD jika terdapat bukti (iii) Memberikan pelatihan atau training-training mental kepada seluruh jajaran pegawai RSUD secara berkala dan berkelanjutan agar para pekerja RSUD betul-betul memahami pentingnya masyarakat miskin dalam relasi sosial (iv) Membentuk Lembaga Pengawasan Independen yang komposisinya terdiri dari kalangan mahasiswa (akper dan kebidanan Karawang), organisasi masa dan LSM.
Besok, 7 Mei 2011, kalau tidak ada halangan, Jakarta akan menjadi tuan-rumah pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Rencananya, pertemuan ini akan diikuti oleh kepala negara atau kepala pemerintahan negara-negara ASEAN.

Selain membahas situasi terkini di negara-negara ASEAN, khususnya konflik Thailand-Kamboja, pertemuan itu juga akan membahas soal piagam ASEAN dan ASEAN connectivity. Terkait masalah piagam ASEAN ini, sejumlah pihak sudah mengendus agenda perdagangan bebas dan agenda neoliberal lainnya.

Salah satu point dari piagam ASEAN itu adalah pembentukan pasar tunggal. Ide pasar tunggal ini mengidealkan adanya perdagangan bebas (free trade) yang akan terlaksana paling lambat tahun 2015. Dengan begitu, tidak ada lagi hambatan-hambatan dalam perdagangan dan lalu-lintas barang dan jasa, termasuk penghapusan tarif hingga nol persen.

Ide pasar tunggal bukanlah ide baru, tetapi sudah lama bergulir di kalangan negara-negara ASEAN. Indonesia, misalnya, sedikit dan banyaknya sudah menjalankan pasar tunggal ini dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Menteri Perdagangan RI Maria Elka Pangestu, ide pasar tunggal sudah berjalan di Indonesia sejak tahun 2002.

Ada masalah yang akan muncul di sini: Pertama, Indonesia akan dibanjiri oleh berbagai produk barang dan jasa dari luar, yang sangat berpotensi akan menghancurkan daya kompetitif barang dan jasa di dalam negeri. Kedua, ketika pasar domestik mulai dikuasai asing, maka industri dalam negeri pun terancam gulung-tikar. Ketiga, indonesia akan tergadai kedaulatan politik dan ekonominya karena tersubordinasi oleh dominasi negara-negara imperialis.

Situasi ini akan diperparah dengan dibuatnya fakta perdagangan bebas dengan sejumlah kawasan lain atau negara lain: CAFTA (Tiongkok), Australia dan Selandia Baru (AANZFTA), Uni-eropa dan Amerika Serikat. CAFTA, misalnya, yang berada di bawah naungan piagam ASEAN, dianggap telah menyebabkan 145 ribu buruh ter-PHK dan 1600 pabrik nasional mengalami gulung tikar.

Sejarah kelahiran ASEAN tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negeri-negeri imperialis. Selain untuk menangkal pengaruh komunisme, ASEAN juga dipergunakan untuk memastikan dan mempertahankan kontrol negeri-negeri imperialis terhadap kawasan yang kaya sumber daya dan pusat perdagangan ini.

Sampai saat ini, negeri-negeri imperialis masih memandang ASEAN sangat penting secara ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Ketika negeri-negeri imperialis seperti Amerika Serikat dihantam oleh krisis ekonomi, ASEAN-lah yang menjadi “pintu keluarnya”. Dari keseluruhan impor negara-negara ASEAN, Amerika Serikatlah salah satu pemasoknya, selain Jepang dan Uni-Eropa.

Sebaliknya, sasaran utama ekspor ASEAN adalah asia timur, kawasan yang berpenduduk kira-kira tiga miliar, barulah AS dan Eropa. Sebagian besar ekspor negara-negara ASEAN pun masih berupa bahan mentah dan setengah jadi.

Prinsip kerjasama ekonomi negara-negara ASEAN pun masih berkiblat kepada washington consensus. Karena begitu, prinsip kerjasama ekonomi antara negara atau bangsa-bangsa ASEAN pun dilandaskan pada kompetisi dan eksploitasi. Kita tidak mungkin membayangkan masyarakat ASEAN yang hidup damai dan sejahtera, jikalau prinsip kerjasamanya didasarkan pada kompetisi, eksploitasi, dan menggali keuntungan sendiri-sendiri.

Oleh karena itu, ASEAN harus keluar dari ketiak imperialisme AS dan sekaligus membatalkan semua agenda neoliberal yang sudah pernah diputuskan, termasuk piagam ASEAN. Sudah saatnya ASEAN menggagas integrasi regional yang berbasiskan kepada kerjasama setara, solidaritas, dan bukan sekedar untuk menggali profit (keuntungan).

Sumber : Berdikari Online
Peristiwa Kerusuhan Haymarket terjadi pada tanggal 4 Mei 1886 di Chicago, Illinois merupakan asal usul lahirnya perayaan Hari Buruh internasional atau biasa disebutMay Day. Penyebab terjadinya insiden ini masih menyimpan kontroversi.


Aksi pemogokan menuntut 8 jam kerja dalam sehari
Pada April 1886, ratusan ribu kelas pekerja di AS yang berkeinginan kuat menghentikan dominasi kelas borjuis, bergabung dengan organisasi pekerja Knights of Labour. Perjuangan kelas masif menemukan momentum di Chicago, salah satu pusat pengorganisiran serikat-serikat pekerja AS yang cukup besar. Gerakan serikat pekerja di kota ini sangat dipengaruhi ide-ide International Workingsmen Association. Gerakan tersebut telah melakukan agitasi dan propaganda tanpa henti sebelum Mei untuk merealisasikan tuntutan "Delapan Jam Sehari".
Menjelang 1 Mei, sekitar 50.000 pekerja telah melakukan pemogokan. Sekitar 30.000 pekerja bergabung dengan mereka di kemudian hari. Para pekerja turun ke jalan bersama anak-anak serta istri untuk meneriakkan tuntutan universal 'Delapan Jam Sehari.' Pemogokan ini membawa aktivitas industri di Chicago lumpuh dan membuat kelas borjuis panik.
Pada tanggal 1 Mei 1886 (Kemudian dikenal sebagai May Day), saat itu sebanyak 350.000 orang buruh yang diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika melakukan pemogokan di banyak tempat di Amerika Serikat.
Dua hari kemudian, 3 Mei, pemerintah mengutus sejumlah polisi untuk meredam pemogokan pekerja di pabrik McCormick. Polisi dengan membabi-buta menembaki pemogok yang berhamburan, pada saat kejadian ini terdapat empat orang tewas dan jauh lebih banyak lagi luka-luka. Ini menimbulkan amarah di kalangan kaum buruh, sebagian menganjurkan supaya mereka membalas dengan mengangkat senjata.
Sejumlah kaum anarkis yang dipimpin Albert Parsons dan August Spies, juga merupakan anggota aktif Knights of Labour, menyerukan kepada kelas pekerja agar mempersenjatai diri dan berpartisipasi di dalam demonstrasi keesokan hari.

Lapangan Haymarket
Pertemuan di hari berikut, 4 Mei 1886, berlokasi di bunderan lapangan Haymarket, para buruh kembali menggelar aksi mogoknya dengan skala yang lebih besar lagi, aksi ini jaga ditujukan sebagai bentuk protes tindakan represif polisi terhadap buruh. Semula aksi ini berjalan dengan damai.
Karena cuaca buruk banyak partisipan aksi membubarkan diri dan kerumunan tersisa sekitar ratusan orang. Pada saat itulah, 180 polisi datang dan menyuruh pertemuan dibubarkan. Ketika pembicara terakhir hendak turun mimbar, menuruti peringatan polisi tersebut, sebuah bom meledak di barisan polisi. Satu orang terbunuh dan melukai 70 orang diantaranya. Polisi menyikapi ledakan bom tersebut dengan menembaki kerumunan pekerja yang berkumpul, sehingga 200 orang terluka, dan banyak yang tewas.

Penangkapan
Meskipun tidak jelas siapa yang melakukan pelemparan bom, media massa dan politisi borjuis mulai melemparkan tuduhan-tuduhan bahwa ledakan tersebut merupakan ulah kaum sosialis dan anarkis. Mereka menyerukan 'sebuah balas dendam yang pantas kepada kaum radikal.' Setiap tempat pertemuan, sekretariat serikat pekerja, tempat cetak, serta rumah pribadi para aktifis diserang polisi. Setiap tokoh sosialis dan anarkis ditangkap. Bahkan individu-individu yang sama sekali tidak memahami apa itu sosialisme dan anarkisme, ditahan dan disiksa. Julius Grinnell, Jaksa Penuntut Umum kota tersebut, menyuruh kepolisian 'melakukan penyergapan terlebih dahulu baru kemudian mempertimbangkan pelanggaran-pelanggaran hukumnya'. Delapan dari tokoh anarkis yang aktif di Chicago, dituntut dengan tuduhan pembunuhan terencana. Mereka adalah August Spies, Albert Parsons, Adolph Fischer, George Engel, Fielden, Michael Schwab, Louis Lingg dan Oscar Neebe.

Pengadilan spektakuler kedelapan anarkis tersebut adalah salah satu sejarah buram lembaga peradilan AS yang sangat dipengaruhi kelas borjuis Chicago. Pada 21 Juni 1886, tanpa ada bukti-bukti kuat yang dapat mengasosiasikan kedelapan anarkis dengan insiden tersebut (dari kedelapan orang, hanya satu yang hadir. Dan Ia berada di mimbar pembicara ketika insiden terjadi), pengadilan menjatuhi hukuman mati kepada para tertuduh. Pada 11 November 1887, Albert Parsons, August Spies, Adolf Fischer, dan George Engel dihukum gantung. Louise Lingg menggantung dirinya di penjara.
Sekitar 250.000 orang berkerumun mengiringi prosesi pemakaman Albert Parsons sambil mengekspresikan kekecewaan terhadap praktik korup pengadilan AS. Kampanye-kampanye untuk membebaskan mereka yang masih berada di dalam tahanan, terus berlangsung. Pada Juni 1893, Gubernur Altgeld, yang membebaskan sisa tahanan peristiwa Haymarket, mengeluarkan pernyataan bahwa, "mereka yang telah dibebaskan, bukanlah karena mereka telah diampuni, melainkan karena mereka sama sekali tidak bersalah." Ia meneruskan klaim bahwa mereka yang telah dihukum gantung dan yang sekarang dibebaskan adalah korban dari 'hakim-hakim serta para juri yang disuap.' Tindakan ini mengakhiri karier politiknya.
Bagi kaum revolusioner dan aktifis gerakan pekerja saat itu, tragedi Haymarket bukanlah sekadar sebuah drama perjuangan tuntunan 'Delapan Jam Sehari', tetapi sebuah harapan untuk memerjuangkan dunia baru yang lebih baik. Pada Kongres Internasional Kedua di Paris, 1889, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur pekerja. Penetapan untuk memperingati para martir Haymarket di mana bendera merah menjadi simbol setiap tumpah darah kelas pekerja yang berjuang demi hak-haknya.
Meskipun begitu, komitmen Internasional Kedua kepada tradisi May Day diwarisi dengan semangat berbeda. Kaum Sosial Demokrat Jerman, elemen yang cukup berpengaruh diOrganisasi Internasional Kedua, mengirim jutaan pekerja untuk mati di medan perang demi 'Negara dan Bangsa.' Setelah dua Perang Dunia berlalu, May Day hanya menjadi tradisi usang, di mana serikat buruh dan partai Kiri memanfaatkan momentum tersebut demi kepentingan ideologis. Terutama di era Stalinis, di mana banyak dari organisasi anarkis dan gerakan pekerja radikal dibabat habis di bawah pemerintahan partai komunis. Hingga hari ini, tradisi May Day telah direduksi menjadi sekadar 'Hari Buruh', dan bukan lagi sebuah hari peringatan kelas pekerja atau proletar untuk menghapuskan kelas dan kapitalisme.

Para terdakwa
Delapan orang pemimpin buruh yang didakwa dan dijatuhi hukuman mati adalah :
§       August Spies, imigran berkebangsaan Jerman, tewas digantung
§        Albert Parsons, warga A.S., tewas digantung
§        Adolph Fischer, imigran berkebangsaan Jerman, tewas digantung
§        George Engel, imigran berkebangsaan Jerman, tewas digantung
§       Louis Lingg, imigran berkebangsaan Jerman, bunuh diri dengan menggunakan dinamit saat berada didalam penjara
§        Michael Schwab imigran berkebangsaan Jerman, diberi keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan penjara seumur hidup, kemudian diampuni pada tahun 1893
§       Samuel Fielden imigran berkebangsaan Inggris, diberi keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan penjara seumur hidup, kemudian diampuni pada tahun 1893
§        Oscar Neebe warga A.S. keturunan Jerman, dihukum 15 tahun penjara kemudian diampuni pada tahun 1893.

Usaha untuk menguasai tanah ditandai oleh kekerasan panjang dalam untaian sejarah. Mulai dari perang suku komunal untuk penguasaan tanah buruan, penaklukkan kerajaan-kerajaan kecil oleh kerajaan besar, penjajahan/pendudukan Negara-negara terbelakang oleh Negara industry maju, hingga kini penguasaan atas tanah melalui kekuatan capital dan regulasi.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah yang memaktubkan 11 bab dan 73 pasal masih berlangsung di DPR. Walaupun beberapa orang anggota DPR ada yang menyatakan penolakannya atas RUU tersebut seperti Abdul Malik Haramain, tapi bukan dalam makna sejati bagi rakyat dalam segi-segi kepentingan hidup dan pri kehidupannya saat ini dan masa mendatang. Karena penolakan oleh DPR terbatas pada hal-hal pasal perpasalnya saja tidak sampai kepada bagaimana sebuah Undang-Undang terkait dengan tanah tercipta baik dengan meletakan dasar-dasar Hak kerakyatan, keadilan produksi, kolektifitas, demokrasi dan keadilan ekologi.

Di luar parlemen, cukup banyak kalangan (terutama Ormas Tani dan LSM) yang secara tegas menolak disahkannya RUU Pengadaan Tanah karena RUU itu dinilai hanya akan menjadikan instrument bagi pengusaha swasta baik asing maupun domestic untuk mendapatkan legitimasi hukum dalam upaya melucuti hak penguasaan tanah rakyat atau adat untuk kemudian bisa diambilnya untuk operasional bisnis/usahanya. Perdebatan pembahasan RUU tersebut di tubuh DPR sendiri akan mengemuka terutama dalam mekanisme formal dewan seperti pansus. Akan tetapi bagi pemerintah sebagai pemangku pesan dari pengusaha senantiasa terus mendesakkan RUU ini kepada DPR agar segera merampungkan pembahasannya, sehingga pembahasan lanjutannya akan sangat dimungkinkan berlangsung secara gerilya di luar mekanisme pansus dan sejenisnya dengan segenap harapannya segala hambatan akan dapat ditepis dan RRU tersebut akan segera menjadi salah satu konstitusi baru yang codificated.

Seandainya menarik filosofi hukum, semua unsur masyarakat mempunyai hak yang sama dan sejajar, tanpa mengecualikan mana si miskin mana si kaya, antara si pemilik dengan si buruh, antara pemilik lahan kecil dengan pemodal besar dan seterusnya. Dengan demikian mesti dicapai keseimbangan hak diantara unsur-unsur tadi dalam kaitannya sebagai warga Negara dan bahkan logika paling sahih pemerintah yang mengharuskan Investor masuk ke Indonesia dalam usaha menanamkan modalnya bagi keterbukaan lapangan kerja tanpa mempedulikan lagi keadilan-keadilan di lapangan produksi dan kelestarian alam.

Dengan dalil pembangunan sebagaimana yang dikehendaki Asian Development Bank/Bank Pembangunan Asia dan Bank Dunia dan Japan Bank for International Cooperation/ JBIC, pemerintah telah menelan bulat-bulat segala yang diperintahkan oleh lembaga lembaga-lembaga donor tersebut. Jikapun RUU Pengadaan Tanah nanti berhasil diundangkan maka itu adalah capaian obyektif dari kemelut antagonis hukum yang berlangsung.

Kepentingan Neoliberalisme sepenuh-penuhnya
Setiap hal-hal yang sekiranya dapat menghambat berkembangnya modal, maka saat itu pula liberalisasi harus merasuk ke dalam regulasi sebagai alat pemaksa. Bea impor telah lebih dahulu diserangnya agar produk luar baik itu hasil produksi manufaktur maupun produksi pertanian secara bebas menggelontor membanjiri pasar domestik kita. Begitu pula dalam hal investasi yang tanpa tedeng aling-aling kini telah leluasanya berkembang di negeri kita dengan membabi buta sehingga menyebabkan kerusakan parah atas bangunan ekonomi nasional.

Sebagaimana yang kita ketahui, belumlah sempurna kedigjayaan neoliberalisme di negeri dunia ke tiga jika belum dipungkas dengan liberalisasi tenaga kerja dan liberalisasi tanah. Mungkin untuk saat ini belum terlalu nampak bagi upaya liberalisasi tenaga produktif, namun kini telah tiba saat-saat genting bagi rakyat karena tengah menerima terror ancaman penjarahan atas tanah rakyat yang dilegalisasi oleh perangkat Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR untuk segera disahkannya. Sungguh menjadi momok memang, namun itulah takdir historis kapitalisme-neoliberal sebagai penggenggam kendali ekonomi politik dunia pada sebuah era.
Skema modal neoliberal dalam kerangka pemusatan/monopoli usaha pangan (sebagaimana food estate di pulau cendrawasih bekerja), pembangunan infrastruktur jalur distribusi barang produksi, pendirian pabrik manufaktur, pembukaan pertambangan, eksploitasi laut, pembangunan pelabuhan dan sebagainya tidak akan terbentuk rapi apabila kemudahan menguasai tanah belum mendapat jaminan hukum dari Negara.

Jika yang telah dilakukan neoliberalisme di negeri ini kita katakan sebagai sebuah kezaliman terhadap mayoritas umat manusia, maka sejarah pun monorehkan fakta dari segala akibat yang dihasilkan system paling reaksioner ini. Adalah belenggu kemiskinan mayoritas rakyat Indonesia berikut porak porandanya alam kita yang sepanjang masa dieksploitasi terus menerus tanpa henti hingga sekarang. Tak heran jika ada prediksi dimasa mendatang akan terjadi kekacauan hebat di negeri ini karena rakyat lapar, dimana rakyat tak lagi memiliki kesempatan berproduksi di tanah halamannya dan pabrik-pabrik dijejali oleh tenaga kerja luar (yang mungkin dimobilisasi dari dunia ketiga tanah afrika sana).

Posisi Pemerintah dan DPR
SBY-Boediono memang bukan aktor tunggal dari pelaku kejahatan neoliberalisme yang maha dahsyat ini. Akan tetapi dia telah mengantongi peran kunci bagi terbukanya gerbang liberalisasi/perampasan tanah-tanah milik rakyat yang didalamya terkandung kekayaan yang sungguh menakjubkan tak terkira besarnya. Padahal isi dalam daripada RUU Pengadaan Tanah tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD 45 pasl 33 dimana tanah dengan segenap isinya hanya dikuasai Negara bagi kemakmuran rakyatnya. Dalam konstitusi lain (baca : UUPA no 5 tahun 1960) dijelaskan lebih lanjut tentang pentingnya keadilan atas tanah walau dalam skala tertentu UUPA belum menunjukan secara terang benderang tentang keadilan dalam kerja produksi, namun Land reform sebagai intisari UU Keagrariaan tersebut menegaskan bahwa swasta dalam pengertian modal jangan sesekali diberikan ruang berspekulasi atas tanah. Berkaitan dengan itu RUU Pengadaan Tanah yang secara esensial telah benar-benar melanggar larangan bagi swasta untuk menguasai sumber-sumber agraria, maka dengan demikian SBY-Boediyono yang bersikukuh mewakili majikannya (ADB, JBIC dan WB) untuk meng-gol-kan RUU Pengadaan tanah artinya rejim ini benar-benar telah menginjak-injak konstitusi Negara kita yang sah.

Bersamaan dengan itu, walau ada beberapa orang anggota DPR tidak setuju dengan RUU Pengadaan Tanah sebagaimana yang tertulis diawal, namun pada kenyataannya tidaklah menjadi hambatan berarti bagi proses kodifikasi RUU yang controversial tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah yang diwakili oleh kementerian PU bersama Pansus RUU Pengadaan Tanah DPR, pernyataan menteri PU Djoko Krismanto perihal rasionalisasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan tidak mendapatkan sanggahan dari pihak Pansus. Justru Nurul Arifin seorang anggota pansus dari partai Golkar yang juga seorang artis cantik yang keblinger malah menyodorkan usulan buta tentang tata cara proses ganti rugi lahan tanpa sedikit pun menyajikan analisa dampak domino dari alih fungsi lahannya. Dalam arti yang sesungguhnya, bagi ADB mengeluarkan hingga 5 miliar untuk pembiayaan pembahasan RUU Pengadaan Tanah tidaklah menjadi hal sia-sia karena begitu mudah membungkam suara kritis DPR.
Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa DPR pun senyatanya sesat dan telah menekukkan lutut dihadapan ADB yang kita yakini sepenuhnya sebagai salah satu mesin operasionalnya neoliberalisme.

Posisi kaum tani dan gerakan
Boleh dibilang, RUU Pengadaan Tanah merupakan reinkarnasi dari perpres 36 yang berhasil dipukul mundur oleh gerakan rakyat (terutama gerakan tani) pada masa-masa awal kekuasaan SBY, Karena RUU Pengadaan Tanah dan Perpres 36 memiliki semangat yang sama, yakni, menggusur, merampas serta menyingkirkan rakyat. Apabila kita cermati, dengan dianulirnya Perpress 36 dulu bukan semata-mata ketakuatan pemerintah menderita kekalahan dalam uji materi di MK atau pengaruh para spekulan tanah, melainkan Perpres 36 yang secara eksplisit dijadikan alat bagi praktek penggusuran yang menyertakan jatuh korban dari pihak rakyat, bergerak simultan dengan terbakarnya kemarahan/semangat perlawanan rakyat dalam bentuk gelombang aksi massa bagitu massif dan bergelora sehingga berkesanggupan mendelegitimasi kekuasaan politik SBY kala itu.

Ada 2 hal yang menjadi alasan rejim ini untuk membuka kembali lembaran kelam kekuasaannya. (i) Dalam upaya melakukan penggusuran bertameng perpres 36 setidaknya masih terdapat anggapan ketidak demokratisan dalam pembuatan konstitusi karena meniadakan peran serta/partisifasi rakyat walau banyak kalangan yang menilai representasinya adalah kelembagaan DPR (ii) Keberhasilan SBY membohongi rakyat dengan program-program populisnya seperti BLT, PNPM, KUR dsb yang banyak di set up Bank Dunia, bisa saja dimungkinkan mayoritas rakyat bahwa pengadaan tanah bagi kepentingan umum cukup akseptabel.

Namun, tidaklah demikian bagi kita, rakyat terorganisir, tenaga produktif dan kaum pergerakan. Jikapun SBY telah mampu mendaur ulang kekuasaannya kemudian dianggap saat ini cukup material bagi operasional neoliberalisme, dan, serangkaian agenda liberalisasi (tanah dan tenaga kerja) siap dilancarkan, kebekuan gerakan kaum tani dan rakyat miskin lainnya yang senasib menjadi korban neoliberalisme perlahan akan mencair lalu bersedia melepas belenggu kemiskinannya walau harus ditebus mahal dengan darah, keangkaramurkaan RUU Pengadaan Tanah harus di tumpas demi terwujudnya keadilan.

Pengantar untuk diskusi DPTD - SEPETAK dalam menolak RUU Pengadaan Tanah

Join with us