KARAWANG (Pos Kota) – Polres Karawang akan menindak tegas segala bentuk anarkis yang dilakukan geng motor di Karawang pada malam pergantian Tahun Baru 2011 – 2012 di Wilayah Hukum Polres Karawang.
Demikian ditegaskan Kapolres Karawang, AKBP. Drs. Merdisyam MSi, pada saat press release Kapolres Karawang, dalam rangka evaluasi kerja akhir Tahun 2011, sebelum diselenggarakan apel kesiapan PAM Tahun Baru 2012 yang diikuti anggota dijajaran Polres Karawang, Sabtu (31/12) petang di Aula Mapolres Karawang.
“Aksi geng motor di Karawang terkadang meresahkan masyarakat setempat, karena mereka sering melakukan tawuran antar geng,” katanya.
Kemudian kapolres juga memprediksi aksi anarkis sampai terjadinya tindak kekerasan terhadap sesama geng motor, bisa juga
diprediksi mereka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengendara sepeda motor.
(nourkinan/sir)
Seribu satu pandangan yang terlepas pada titik raperda RTRW Karawang perlahan berhasil membentuk berbagai varian bangun antara lain tuduhan, keprihatinan, kritik tajam, ekspektasi, psimistik dan mitos. Namun hampir dapat dipastikan dari keseluruhan bangun tersebut terpusat pada suatu diskursus simplistik yaitu “TANAH”. Tanah dalam hal ini adalah perkara lain dari alih fungsi/konversi yang meliputi dua aspek pokok yaitu tentang ancaman masa depan pertanian (kedaulatan pangan lebih spesifiknya lagi) dan aspek degradasi lingkungan yang meniscayakan hadirnya bencana berkepanjangan. Secara umum analisa berbagai kalangan mengenai dampak dari rencana global penataan ruang masih bersifat ambivalen. Pada satu sisi, kritik terhadap draft raperda tersebut begitu tajam namun pada sisi yang bebeda dilakukan elaborasi literatur atas esensi tata ruang itu sendiri. Dengan kata lain solusi alternasi belum secara konkrit mengejawantah. Oleh sebab itu penting kiranya melakukan pembedahan atas kenyataan (realitas) dari sebuah rencana besar pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar konstruksi pikiran kita tidak linear terbatas pada subyek impulsi. Sementara kita yakini bahwa pada dasarnya ide atau pikiran berasal dari materi atau kenyataan. Karena jikalau simpul-simpul pihak dalam rangka menyikapi RTRW tidak bergerak simultan atau berlandaskan pada analisis ilmiah maka tidak mungkin tidak isu besar RTRW akan memberikan ilustrasi perspektif struktural yang menyublim sehingga terus menerus menyajikan kemajemukan orientasi nilai yang justru akan mereversal keagungan cita-cita kemanusiaan yang bersegi hari depan.
Rencana tata ruang yang saat ini tengah dalam pembahasan bukanlah perkara gampang untuk kita katakan ya atau tidak, kita simpulkan baik atau buruk dan kita asumsikan relevan atau destruktif, apa lagi jika menarik kesimpulkan singular bahwa draft RTRW mengesensikan pembangunan ruang oleh komponen prasarana yang mengabkibatkan berkurangnya lahan pertanian teknis.
Namun walaupun demikian massifnya respon atas isu RTRW merupakan materi baru di Karawang yang, tentu saja mengandung makna tersendiri tentang sesuatu hal yang patut dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan dalam hal ini ialah pemerintah dan DPRD.
Belakangan ini beredar kabar tentang dokumen (blue print) dari Bappenas yang diterima pemerintahan kabupaten Karawang terkait rencana tata ruang sehingga diketahui bahwa draft tersebut merupakan salah satu dari 4 pesanan raperda dari pemerintahan pusat yang harus diselesaikan tahun ini. Fenomena ini bukanlah hal baru dan asing dalam tata pemerintahan melainkan sudah menjadi skema umum bagi pemerintah yang selalu mengandalkan peran modal swasta dalam pembangunan dan akhirnya pemerintah menekuk lutut dihadapan kehendak bisnis swasta. Disinilah titik penting analisa kita dalam menyongsong pembangunan dengan menyikapi raperda RTRW, yakni dominasi peran modal swasta dalam draft tersebut yang menjadi bagian sistemik dari kapitalisme.
KAPITALISME
Dalam pengertian sederhana, kapitalisme berasal dari kata capital yang berarti modal, yang dimaksud modal adalah alat produksi seperti tanah, dan uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme itu sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau segala sesuatu dihargai dan diukur dengan uang. Secara ekonomis maka perkembangan tidak akan pernah bisa lepas Dari sang maestro, Bapak kapitalisme yaitu Adam Smith dimana ia mengemukakan 5 teori dasar dari kapitalisme (i) Pengakuan hak milik pribadi tanpa batas – batas tertentu. (ii) Pengakuan hak pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi demi meningkatkan status sosial ekonomi. (iii) Pengakuan adanya motivasi ekonomi dalam bentuk semangat meraih keuntungan semaksimal mungkin. (iv) Kebebasan melakukan kompetisi. (v) Mengakui hukum ekonomi pasar bebas/mekanisme pasar.
Disamping itu terdapat tiga hal yang menjadi pola sifat dan watak dasar kapitalisme, tiga hal tersebut yang melandasi adanya penindasan yang terjadi dari sejak munculnya kapitalisme sampai praktek kapitalisme yang terjadi detik ini. Tiga hal tersebut adalah eksploitasi, akumulasi dan ekspansi. Kesatuan sistem ini kemudian menegaskan satu konsepsi materialis tentang sejarah dimulai dari proposisi bahwa produksi kebutuhan-kebutuhan untuk mendukung kehidupan manusia dan, di samping produksi, pertukaran barang-barang yang diproduksi, merupakan dasar dari semua struktur masyarakat; (Ted Sparingga : 2010)
Pada konteks Karawang yang merupakan bagian dari kesatuan negara Republik Indonesia, tentu saja tak bisa dilepaskan dari skema operasi kapitalisme yang telah lama merasuki kehidupan masyarakat dari setiap lini baik itu ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Jika kapitalisme merupakan sebuah kesatuan sistem global pada fase sejarah perkembangan masyarakat, maka indonesia sebagai negara dunia ketiga merupakan pelimpahan dari ekspansi modal sebagai mana watak dasar kapitalisme tersebut di atas maka operasional sistem kapitalisme baik dari segi produksi maupun pasar bukan merupakan hasil perkembangan kemajuan masyarakat dalam perspektif ilmu pengetahuan yang merupakan salah satu sarat bagi kemajuan-kemajuan tenaga produktif.
Sistem kapitalisme yang terselenggara di kabupaten ini (ditegaskan bukan hanya oleh hasil produksi melainkan kehadiran pertentangan kedua kelas fundamental) sejak masuknya industrialisasi dan terbangunnya infrastruktur penunjang distribusi barang produksi yang ditandai oleh Keputusan Presiden Nomor 53/1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, boleh kita akui telah banyak mengubah wajah Karawang. Bukan saja pada visualisasi atas bangun ruang dan segala barang produksi, kapitalisme juga telah mengubah mindset masyarakat Karawang ke arah yang individualistik dan konsumtif. Seiring perjalanan waktu selama kurang lebih 2 dasawarsa terakhir ini nampak jelas perubahan-perubahan ekonomi yang terjadi baik di desa maupun kota.
Pada analisa yang paling sederhana yaitu dengan dijumpainya fakta pertumbuhan ekonomi perkotaan yang di indikatori oleh kemampuan daya beli guna pemenuhan kebutuhan pangan keluarga, hingga pada level kebutuhan sandang (tempat tinggal). Namun demikian, kemajuaan-kemajuan tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat kota.
Lain hal dengan kondisi desa yang juga dibanyak tempat nampak mengalami kemajuan namun tidak terdorong oleh keberadaan investasi di kota secara langsung. Gerak pertumbuhan ekonomi desa secara umum dipengaruhi oleh sektor ekonomi pertanian, bahkan dijumpai fakta kesanggupan untuk memiliki tempat tinggal karena hasil bekerja di luar negeri menjadi PRT. Justru dalam beberapa hal ketahanan ekonomi desa terus di desak ke pinggir oleh pertumbuhan kota seperti fenomena pengurangan lahan pertanian yang selama ini masih menjadi andalan basis produksi masyarakat desa. Statistik kuantitas produksi pun jelas mengalami terjun bebas. Walau begitu eksplisit, selama kurun waktu 2 dekade ini kemajuan-kemajuan sosial terbentang dipelupuk mata mengiringi pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan, namun selama itu pula dampak negatif dari bekerjanya sistim industrialisasi diperkotaan menyertainya. Dampak paling hebat yang mencolok mata adalah kehancuran lingkungan terjadi dimana-mana menyebabkan holokous yang kian waktu kian mengerikan dan mengancam masa depan.
POSMODERNISME
Istilah postmodern sudah lama dipakai di dunia arsitektur. Namun Postmodernisme dalam filsafat pertama kali diperkenalkan pada 1984 oleh Jean-Francois Lyotard. Beberapa pendapat mengenai Posmodern merujuk pada modernitas yang berdamai dengan kemustahilannya dan memutuskan, tentang baik dan buruknya, untuk hidup dengannya. Praktik modern berlanjut sampai sekarang, meskipun sama sekali tanpa objektif (ambivalensi) yang pernah memicunya. Menurut Jameson (1989) bahwa masyarakat postmodern tersusun atas lima elemen utama, antara lain: (1) masyarakat postmodern dibedakan oleh superfisialitas dan kedangkalannya; (2) ada sebuah pengurangan atas emosi atau pengaruh dalam dunia postmodern; (3) ada sebuah kehilangan historisitas, akibatnya dunia postmodern disifatkan dengan pastiche; (4) bukannya teknologi-teknologi produktif, malahan dunia postmodern dilambangkan oleh teknologi-teknologi reproduktif dan; (5) ada sistem kapitalis multinasional.
Didalam posmo, bentuk dan ruang adalah komponen dasar yang tidak harus berhubungan satu menyebabkan yang lain (sebab akibat), keduanya menjadi 2 komponen yang mandiri, sendiri-sendiri, merdeka, sehingga bisa dihubungkan atau tidak. dalam kalimat lain posmo memiliki suatu unsur yang tidak mempunyai kaitan dengan segala keteraturan yang ditimbulkan dari aspek phenomonologi. Hal ini dapat dilihat dari bentukan yang ada, kurang dirasakan adanya kesinambungan dengan lingkungan sekitar posisi bangunan terhadap lingkungan dan juga tidak terdapat unsur budaya dan sejarah yang melandasi perancangan. Pada poin inilah didapati titik ordinat dari kedua sumbu yang berpotongan yakni antara kenyataan material yang obyektif tentang segala kondisi sosial kabupaten Karawang dengan sebuah rencana besar kapitalis multinasional atas pembangunan prasarana penunjang dan kelengkapan bisnisnya. Arus kredo terus mengalir begitu deras menerjang benteng-benteng pertahanan paling rasional sehingga kemudian membentuk kerangka mitos yang mendimensikan dua keyakinan yakni kuatnya individualitas dan mimpi-mimpi mordernisasi.
Sebagaimana rencana tata ruang yang memberikan input pembangunan prasarana ruang yang sebenarnya sulit untuk diterima akal sehat seperti pelabuhan, fly over penghubung, bandara dsb merepresentasikan tipikal khusus dari posmodernisme yang sama sekali tidak memiliki tali temali dengan kebutuhan dasar masyarakat Karawang dalam usaha mencapai derajat kesejahteraan kehidupannya baik pada kemampuan daya beli, level kesehatan, pendidikan dan sustainabelitas lingkungannya. Dengan kata lain postmodernitme penuh dengan sebuah inomic-tercerabut antara kesempatan yang ia buka dan ancaman-ancaman yang bersembunyi dibalik setiap kesempatan.
POIN-POIN KRUSIAL DALAM RAPERDA RTRW
Pada Rencana Umum Tata Ruang, prasarana ruang yang terliput dalam wilayah memberikan gambaran universal yang cukup suram bagi masa depan karawang karena rencana hadirnya pelabuhan internasional, jalan (fly over) penghubung pelabuhan ke gerbang tol cikampek, jalan lingkar utara jawa barat, Lapangan Terbang dsb, telah menuai pertanyaan besar, prasarana tersebut merupakan “KEPENTINGAN SIAPA?”.
Mencengangkan. Berkisar antara ratusan bahkan ribuan hektar lahan pertanian yang dibutuhkan bagi pembangunan Lapangan terbang dan Pelabuhan berikut sarana penunjang lainnya. Sekiranya masih terdapat anggapan masyarakat bahwa semua tanah yang terkena proyek pembangunan tersebut akan mendapatkan ganti rugi yang berlipat jauh diatas rata-rata NJOP, nampaknya diluar dugaan karena harapan tersebut akan segera sirna. Melalui perangkat peraturan perampasan tanah dengan dalih kepentingan umum (RUU Pengadaan Tanah) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR akan turut melengkapi kepastian terjadinya era kegelapan Kabupaten Karawang. Dengan peraturan tersebut dapat dipastikan terbuka lebar konflik pertanahan antara masyarakat (petani) dengan pemodal yang mendapat dukungan pemerintah. Disamping hal tersebut, yang sangat mungkin terjadi dikemudian hari adalah krisis pangan dan kerusakan-kerusakan lingkungan berikutnya.
Adapun peningkatan status jalan dan beberapa wilayah menunjukan adanya rencana pembangunan industri terutama Karawang bagian selatan. Bahkan yang lebih mengerutkan dahi adalah reduksi atas perlindungan hutan di pegunungan sekitar Sangga Buana yang tidak lagi menyantumkan gunung-gunung di sekitarnya. Bisa jadi hal ini dimungkinkan oleh tersiar luasnya kabar tentang ditemukannya kandungan emas dan galena di sekitar pegunungan Sangga Buana. Oleh sebab itu dibukalah akses ke ruang tersebut untuk melancarkan usaha galian/pertambangan dengan mengeksploitasi sumber-sumber mineral yang hanya dapat dilakukan oleh swasta.
Menilai kebutuhan penataan ruang berkaitan dengan disebut-sebutnya Karawang sebagai bagian dari wilayah perluasan kawasan megapolitan atau pun KEKI, alangkah baiknya kita merujuk pada fakta empiris skema Free Trade Zone/FTZ (Batam-Bintan-Karimun) yang terbukti gagal karena skema tersebut justru malah berkontribusi terhadap peningkatan rumah tangga miskin, dari 33.408 KK pada tahun 2008 menjadi 35.711KK pada 2009. Hal ini terjadi bukan tanpa sebab dan alasan tapi karena skema FTZ diselenggarakan sepenuh-penuhnya oleh pemilik modal dan tentu segala kepentingan terabdikan baginya. Apa bila pemangku kebijakan kabupaten Karawang memaksakan pembangunan sebagaimana tercantum dalam raperda RTRW maka Karawang akan menyusul cerita kegagalan Batam.
PEMERINTAHAN MENTAL CALO
“Monyet ngagugulung kalapa” pribahasa sunda ini rupanya tepat untuk mengilustratasikan pemimpin kabupaten Karawang dalam menduduki tampuk namun tak mengerti berkebijakan. Bukan sekedar ketidakpercayaandiri dalam membangun Karawang, lebih jauhnyanya lagi pemerintahan Ade-Cellica adalah sosok pemerintahan linglung yang miskin perspektif dan wawasan ke Karawangan. Visi dan Missi rejim ini yang mengatakan akan membawa masyarakat Karawang ke mahligai kesejahteraan tak lebih dari bualan murahan. Dalam memimpin kabupaten Karawang sudah selayaknya sepasang pemimpin mengetahui keadaan sesungguhnya baik ekonomi masyarakatnya yang saat ini dibelenggu kemiskinan berikut seluk beluk kemiskinan itu sendiri maupun keadaan alam/geografis secara utuh dalam konteks sumber daya alam maupun kegunaan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Kedua faktor inilah yang lepas dari pengetahuan Ade-Cellica sehingga kebijakan-kebijakannya pun jauh api dari panggang. Sehingga boleh dikatakan bahwa Raperda RTRW yang didesakkan merupakan bukti ketidaktahuan pemerintah dalam menangani kedua persoalan besar tadi.
Dalam sepak terjangnya, pemerintah hingga detik ini masih menyanjung-nyanjung peran swasta dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, bahkan parahnya lagi justru mengklaim bahwa itu bagian dari kegiatan ekonomi kabupaten Karawang. Padahal para pengusaha tidak pernah menyerahkan keuntungan dari hasil usahanya bagi kepentingan masyarakat. Walaupun terdapat insentif fiskal dalam hal ini akan tetapi itu tidak secara signifikan berkontribusi bagi Kas daerah. Bisa dilihat dari susunan APBD, bahwa komponen yang memberikan kontribusi paling besar bagi PAD adalah berupa Pajak terutama PJU (Penerangan Jalan Umum) yang didapat dari keringat masyarakat.
Investasi yang sering didengung-dengungkan dengan argumentasi “opportunity” dalam bekerja dan berwiraswasta tak sepenuhnya dapat kita sempurnakan kebenarannya mengingat fakta dilapangan para pekerja sendiri terus mendapatkan gempuran berbagai kebijakan seperti upah murah, out shourcing dan PHK. Sejalan dengan itu wiraswasta kecil dan menengah pun didera kebangkrutan karena tak kuasa menahan laju arus liberalisasi pasar. Bisa jadi, dibalik puja-puji terhada investasi swasta karena sungguh agung di mata pemerintahan, lebih dilandaskan pada pundi-pundi cost benefit yang berasal dari sistem perizinan, pengawasan dan pengamanan. Bisa kita bayangkan berapa besarnya uang pelicin yang masuk kantong pejabat pemerintah saat akan memulai proyek sebesar pembangunan pelabuhan, lapangan terbang, jalan fly over (sepanjang puluhan kilo meter) juga industri-industri. Sepertinya rakyat tak perlu tahu, cukup pejabat-pejabat tersebut dan tuhan saja yang tahu.
Dari analisa ini kiranya dengan lugas kita menjawab pertanyaan besar di atas, bahwa RTRW Karawang merupakan kepentingan para pemodal/kaum kapitalis dalam rangka mengembang biakan modalnya dan kepentingan pejabat-pejabat pemerintah dalam mendapatkan ceceran-ceceran fee dari penanaman modal swasta tersebut.
Ilustrasi lain dalam konteks tata ruang yang turut menegaskan watak pemerintah yang broker adalah pembangunan pelabuhan yang dikaitkan dengan tingginya kapasitas ekspor barang yang diproduksi oleh industri manufaktur yang ada di kawasan-kawasan industri Karawang telah mengajukan tuntutan logis tentang kebutuhan prasarana yang lebih dekat jarak jangkaunya dan besar daya dukung kapasitasnya. Keadaan ini disambut baik pemangku kebijakan yang berkacamata kuda dengan analogi “dimana ada gula di situ ada semut”. para pemangku kebijakan tidak mempersoalkan rencana itu sepenuhnya kepentingan bisnis swasta yang mengesampingkan sustainabel lingkungan, ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi masyarakat, yang penting pembangunan pelabuhan bersertamerta memberikan peluang penghidupan bagi masyarakat sekitar.
INDUSTRIALISASI PERTANIAN SEBAGAI LANDASAN PENATAAN RUANG
Jika Raperda RTRW dilandaskan pada sebuah agenda besar yaitu Industri, jasa, keuangan dan pasar pada sistim kapitalisme yang penuh dengan ancaman dihari depan. Ancaman itu berupa kemiskinan, pembodohan, dan kehancuran lingkungan maka mulai saat ini pula ancaman tersebut harus ditepis dengan mengubur dalam-dalam gagasan kapitalisme (baca : eksploitasi dan akumulasi).
Penataan ruang di kabupaten Karawang akan tepat serta memberikan manfaat jika diintegrasikan kedalam kesatuan sistem yang sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat dengan menyesuaikan pada kesanggupan sumber daya dan memberikan jalan bagi pengembangannya. Sistem itu adalah Industrialisasi Pertanian. Kesatuan sistem ini akan mendudukkan tata ruang sebagai penunjang sistem kerja produksi, keuangan (dalam perspektif kooperasi), pasar dan kemajuan tenaga produktifnya.
Salah satu fungsi dari sistem ini menitik beratkan pada produksi pangan yang tidak bisa di substitusi oleh komoditi/hasil produksi lain. Oleh karena itu Industrialisasi Pertanian merupakan ekonomi primer berdampingan dengan pertambangan (terutama minyak dan enegri) yang turut menentukan cabang-cabang industri hilir. Dalam gambaran sederhana Industrialisasi Pertanian ini meliputi beberapa cabang produksi diantaranya produksi pangan (berikut pupuk dan teknologi), peternakan dan perikanan (termasuk pakan), perkebunan, teknologi penunjang serta pengolahan hasil setiap produksi. Adapun penyelenggaraan sistim ini diterapkan di desa-desa disesuaikan dengan kondisi alam, bahan baku dan sumber daya manusia. Artinya, disamping perspektif peningkatan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat, sistem ini juga memiliki peranan penting dalam mendesentralisasi kegiatan ekonomi guna keselarasan pembangunan berbagai bidang dan pemerataan penduduk yang lebih teratur. Sementara kota pada pertubuhannya berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pendidikan, industri hilir dsb.
Sejalan dengan teori di atas, pada situasi seperti saat ini sepertinya akan didapati 99 dari 100 orang yang berpendapat bahwa pembangunan Industrialisasi Pertanian di kabupaten Karawang hanya berada di alam mimpi saja mengingat problem utama yang dihadapi saat ini seperti pembiayaan dan sumberdaya manusia yang sama sekali tidak memadai. Namun menjadi salah dan hanya akan menendang masyarakat jauh ke belakang apa bila menunda-nunda praktek mulia Industrialisasi Pertanian apa lagi jika tetap mengamini pikiran-pikiran sesat Adam Smith.
Guna terselenggaranya program besar Industrialisasi Pertanian senantiasa mengintegrasikan masyarakat kedalam sistem ini supaya dapat memahami signifikansinya, mengetahui segala kebutuhannya, memahami kesulitan dan mengerti metoda pembangunannya sampai kemudian bersedia untuk memperjuangkan demi kelangsungan hidup dimasa depannya.
Dari gambaran singkat di atas, menyiratkan kepada kita tentang sistem tata ruang yang direncanakan benar-benar terpisah/berdiri sendiri tanpa ada korelasional antara kenyataan obyektif dengan pola pembangunan ruang. Atas dasar itulah kemudian raperda RTRW dinyatakan cacat permanen.
Rencana tata ruang yang saat ini tengah dalam pembahasan bukanlah perkara gampang untuk kita katakan ya atau tidak, kita simpulkan baik atau buruk dan kita asumsikan relevan atau destruktif, apa lagi jika menarik kesimpulkan singular bahwa draft RTRW mengesensikan pembangunan ruang oleh komponen prasarana yang mengabkibatkan berkurangnya lahan pertanian teknis.
Namun walaupun demikian massifnya respon atas isu RTRW merupakan materi baru di Karawang yang, tentu saja mengandung makna tersendiri tentang sesuatu hal yang patut dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan dalam hal ini ialah pemerintah dan DPRD.
Belakangan ini beredar kabar tentang dokumen (blue print) dari Bappenas yang diterima pemerintahan kabupaten Karawang terkait rencana tata ruang sehingga diketahui bahwa draft tersebut merupakan salah satu dari 4 pesanan raperda dari pemerintahan pusat yang harus diselesaikan tahun ini. Fenomena ini bukanlah hal baru dan asing dalam tata pemerintahan melainkan sudah menjadi skema umum bagi pemerintah yang selalu mengandalkan peran modal swasta dalam pembangunan dan akhirnya pemerintah menekuk lutut dihadapan kehendak bisnis swasta. Disinilah titik penting analisa kita dalam menyongsong pembangunan dengan menyikapi raperda RTRW, yakni dominasi peran modal swasta dalam draft tersebut yang menjadi bagian sistemik dari kapitalisme.
KAPITALISME
Dalam pengertian sederhana, kapitalisme berasal dari kata capital yang berarti modal, yang dimaksud modal adalah alat produksi seperti tanah, dan uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme itu sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau segala sesuatu dihargai dan diukur dengan uang. Secara ekonomis maka perkembangan tidak akan pernah bisa lepas Dari sang maestro, Bapak kapitalisme yaitu Adam Smith dimana ia mengemukakan 5 teori dasar dari kapitalisme (i) Pengakuan hak milik pribadi tanpa batas – batas tertentu. (ii) Pengakuan hak pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi demi meningkatkan status sosial ekonomi. (iii) Pengakuan adanya motivasi ekonomi dalam bentuk semangat meraih keuntungan semaksimal mungkin. (iv) Kebebasan melakukan kompetisi. (v) Mengakui hukum ekonomi pasar bebas/mekanisme pasar.
Disamping itu terdapat tiga hal yang menjadi pola sifat dan watak dasar kapitalisme, tiga hal tersebut yang melandasi adanya penindasan yang terjadi dari sejak munculnya kapitalisme sampai praktek kapitalisme yang terjadi detik ini. Tiga hal tersebut adalah eksploitasi, akumulasi dan ekspansi. Kesatuan sistem ini kemudian menegaskan satu konsepsi materialis tentang sejarah dimulai dari proposisi bahwa produksi kebutuhan-kebutuhan untuk mendukung kehidupan manusia dan, di samping produksi, pertukaran barang-barang yang diproduksi, merupakan dasar dari semua struktur masyarakat; (Ted Sparingga : 2010)
Pada konteks Karawang yang merupakan bagian dari kesatuan negara Republik Indonesia, tentu saja tak bisa dilepaskan dari skema operasi kapitalisme yang telah lama merasuki kehidupan masyarakat dari setiap lini baik itu ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Jika kapitalisme merupakan sebuah kesatuan sistem global pada fase sejarah perkembangan masyarakat, maka indonesia sebagai negara dunia ketiga merupakan pelimpahan dari ekspansi modal sebagai mana watak dasar kapitalisme tersebut di atas maka operasional sistem kapitalisme baik dari segi produksi maupun pasar bukan merupakan hasil perkembangan kemajuan masyarakat dalam perspektif ilmu pengetahuan yang merupakan salah satu sarat bagi kemajuan-kemajuan tenaga produktif.
Sistem kapitalisme yang terselenggara di kabupaten ini (ditegaskan bukan hanya oleh hasil produksi melainkan kehadiran pertentangan kedua kelas fundamental) sejak masuknya industrialisasi dan terbangunnya infrastruktur penunjang distribusi barang produksi yang ditandai oleh Keputusan Presiden Nomor 53/1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, boleh kita akui telah banyak mengubah wajah Karawang. Bukan saja pada visualisasi atas bangun ruang dan segala barang produksi, kapitalisme juga telah mengubah mindset masyarakat Karawang ke arah yang individualistik dan konsumtif. Seiring perjalanan waktu selama kurang lebih 2 dasawarsa terakhir ini nampak jelas perubahan-perubahan ekonomi yang terjadi baik di desa maupun kota.
Pada analisa yang paling sederhana yaitu dengan dijumpainya fakta pertumbuhan ekonomi perkotaan yang di indikatori oleh kemampuan daya beli guna pemenuhan kebutuhan pangan keluarga, hingga pada level kebutuhan sandang (tempat tinggal). Namun demikian, kemajuaan-kemajuan tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat kota.
Lain hal dengan kondisi desa yang juga dibanyak tempat nampak mengalami kemajuan namun tidak terdorong oleh keberadaan investasi di kota secara langsung. Gerak pertumbuhan ekonomi desa secara umum dipengaruhi oleh sektor ekonomi pertanian, bahkan dijumpai fakta kesanggupan untuk memiliki tempat tinggal karena hasil bekerja di luar negeri menjadi PRT. Justru dalam beberapa hal ketahanan ekonomi desa terus di desak ke pinggir oleh pertumbuhan kota seperti fenomena pengurangan lahan pertanian yang selama ini masih menjadi andalan basis produksi masyarakat desa. Statistik kuantitas produksi pun jelas mengalami terjun bebas. Walau begitu eksplisit, selama kurun waktu 2 dekade ini kemajuan-kemajuan sosial terbentang dipelupuk mata mengiringi pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan, namun selama itu pula dampak negatif dari bekerjanya sistim industrialisasi diperkotaan menyertainya. Dampak paling hebat yang mencolok mata adalah kehancuran lingkungan terjadi dimana-mana menyebabkan holokous yang kian waktu kian mengerikan dan mengancam masa depan.
POSMODERNISME
Istilah postmodern sudah lama dipakai di dunia arsitektur. Namun Postmodernisme dalam filsafat pertama kali diperkenalkan pada 1984 oleh Jean-Francois Lyotard. Beberapa pendapat mengenai Posmodern merujuk pada modernitas yang berdamai dengan kemustahilannya dan memutuskan, tentang baik dan buruknya, untuk hidup dengannya. Praktik modern berlanjut sampai sekarang, meskipun sama sekali tanpa objektif (ambivalensi) yang pernah memicunya. Menurut Jameson (1989) bahwa masyarakat postmodern tersusun atas lima elemen utama, antara lain: (1) masyarakat postmodern dibedakan oleh superfisialitas dan kedangkalannya; (2) ada sebuah pengurangan atas emosi atau pengaruh dalam dunia postmodern; (3) ada sebuah kehilangan historisitas, akibatnya dunia postmodern disifatkan dengan pastiche; (4) bukannya teknologi-teknologi produktif, malahan dunia postmodern dilambangkan oleh teknologi-teknologi reproduktif dan; (5) ada sistem kapitalis multinasional.
Didalam posmo, bentuk dan ruang adalah komponen dasar yang tidak harus berhubungan satu menyebabkan yang lain (sebab akibat), keduanya menjadi 2 komponen yang mandiri, sendiri-sendiri, merdeka, sehingga bisa dihubungkan atau tidak. dalam kalimat lain posmo memiliki suatu unsur yang tidak mempunyai kaitan dengan segala keteraturan yang ditimbulkan dari aspek phenomonologi. Hal ini dapat dilihat dari bentukan yang ada, kurang dirasakan adanya kesinambungan dengan lingkungan sekitar posisi bangunan terhadap lingkungan dan juga tidak terdapat unsur budaya dan sejarah yang melandasi perancangan. Pada poin inilah didapati titik ordinat dari kedua sumbu yang berpotongan yakni antara kenyataan material yang obyektif tentang segala kondisi sosial kabupaten Karawang dengan sebuah rencana besar kapitalis multinasional atas pembangunan prasarana penunjang dan kelengkapan bisnisnya. Arus kredo terus mengalir begitu deras menerjang benteng-benteng pertahanan paling rasional sehingga kemudian membentuk kerangka mitos yang mendimensikan dua keyakinan yakni kuatnya individualitas dan mimpi-mimpi mordernisasi.
Sebagaimana rencana tata ruang yang memberikan input pembangunan prasarana ruang yang sebenarnya sulit untuk diterima akal sehat seperti pelabuhan, fly over penghubung, bandara dsb merepresentasikan tipikal khusus dari posmodernisme yang sama sekali tidak memiliki tali temali dengan kebutuhan dasar masyarakat Karawang dalam usaha mencapai derajat kesejahteraan kehidupannya baik pada kemampuan daya beli, level kesehatan, pendidikan dan sustainabelitas lingkungannya. Dengan kata lain postmodernitme penuh dengan sebuah inomic-tercerabut antara kesempatan yang ia buka dan ancaman-ancaman yang bersembunyi dibalik setiap kesempatan.
POIN-POIN KRUSIAL DALAM RAPERDA RTRW
Pada Rencana Umum Tata Ruang, prasarana ruang yang terliput dalam wilayah memberikan gambaran universal yang cukup suram bagi masa depan karawang karena rencana hadirnya pelabuhan internasional, jalan (fly over) penghubung pelabuhan ke gerbang tol cikampek, jalan lingkar utara jawa barat, Lapangan Terbang dsb, telah menuai pertanyaan besar, prasarana tersebut merupakan “KEPENTINGAN SIAPA?”.
Mencengangkan. Berkisar antara ratusan bahkan ribuan hektar lahan pertanian yang dibutuhkan bagi pembangunan Lapangan terbang dan Pelabuhan berikut sarana penunjang lainnya. Sekiranya masih terdapat anggapan masyarakat bahwa semua tanah yang terkena proyek pembangunan tersebut akan mendapatkan ganti rugi yang berlipat jauh diatas rata-rata NJOP, nampaknya diluar dugaan karena harapan tersebut akan segera sirna. Melalui perangkat peraturan perampasan tanah dengan dalih kepentingan umum (RUU Pengadaan Tanah) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR akan turut melengkapi kepastian terjadinya era kegelapan Kabupaten Karawang. Dengan peraturan tersebut dapat dipastikan terbuka lebar konflik pertanahan antara masyarakat (petani) dengan pemodal yang mendapat dukungan pemerintah. Disamping hal tersebut, yang sangat mungkin terjadi dikemudian hari adalah krisis pangan dan kerusakan-kerusakan lingkungan berikutnya.
Adapun peningkatan status jalan dan beberapa wilayah menunjukan adanya rencana pembangunan industri terutama Karawang bagian selatan. Bahkan yang lebih mengerutkan dahi adalah reduksi atas perlindungan hutan di pegunungan sekitar Sangga Buana yang tidak lagi menyantumkan gunung-gunung di sekitarnya. Bisa jadi hal ini dimungkinkan oleh tersiar luasnya kabar tentang ditemukannya kandungan emas dan galena di sekitar pegunungan Sangga Buana. Oleh sebab itu dibukalah akses ke ruang tersebut untuk melancarkan usaha galian/pertambangan dengan mengeksploitasi sumber-sumber mineral yang hanya dapat dilakukan oleh swasta.
Menilai kebutuhan penataan ruang berkaitan dengan disebut-sebutnya Karawang sebagai bagian dari wilayah perluasan kawasan megapolitan atau pun KEKI, alangkah baiknya kita merujuk pada fakta empiris skema Free Trade Zone/FTZ (Batam-Bintan-Karimun) yang terbukti gagal karena skema tersebut justru malah berkontribusi terhadap peningkatan rumah tangga miskin, dari 33.408 KK pada tahun 2008 menjadi 35.711KK pada 2009. Hal ini terjadi bukan tanpa sebab dan alasan tapi karena skema FTZ diselenggarakan sepenuh-penuhnya oleh pemilik modal dan tentu segala kepentingan terabdikan baginya. Apa bila pemangku kebijakan kabupaten Karawang memaksakan pembangunan sebagaimana tercantum dalam raperda RTRW maka Karawang akan menyusul cerita kegagalan Batam.
PEMERINTAHAN MENTAL CALO
“Monyet ngagugulung kalapa” pribahasa sunda ini rupanya tepat untuk mengilustratasikan pemimpin kabupaten Karawang dalam menduduki tampuk namun tak mengerti berkebijakan. Bukan sekedar ketidakpercayaandiri dalam membangun Karawang, lebih jauhnyanya lagi pemerintahan Ade-Cellica adalah sosok pemerintahan linglung yang miskin perspektif dan wawasan ke Karawangan. Visi dan Missi rejim ini yang mengatakan akan membawa masyarakat Karawang ke mahligai kesejahteraan tak lebih dari bualan murahan. Dalam memimpin kabupaten Karawang sudah selayaknya sepasang pemimpin mengetahui keadaan sesungguhnya baik ekonomi masyarakatnya yang saat ini dibelenggu kemiskinan berikut seluk beluk kemiskinan itu sendiri maupun keadaan alam/geografis secara utuh dalam konteks sumber daya alam maupun kegunaan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Kedua faktor inilah yang lepas dari pengetahuan Ade-Cellica sehingga kebijakan-kebijakannya pun jauh api dari panggang. Sehingga boleh dikatakan bahwa Raperda RTRW yang didesakkan merupakan bukti ketidaktahuan pemerintah dalam menangani kedua persoalan besar tadi.
Dalam sepak terjangnya, pemerintah hingga detik ini masih menyanjung-nyanjung peran swasta dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, bahkan parahnya lagi justru mengklaim bahwa itu bagian dari kegiatan ekonomi kabupaten Karawang. Padahal para pengusaha tidak pernah menyerahkan keuntungan dari hasil usahanya bagi kepentingan masyarakat. Walaupun terdapat insentif fiskal dalam hal ini akan tetapi itu tidak secara signifikan berkontribusi bagi Kas daerah. Bisa dilihat dari susunan APBD, bahwa komponen yang memberikan kontribusi paling besar bagi PAD adalah berupa Pajak terutama PJU (Penerangan Jalan Umum) yang didapat dari keringat masyarakat.
Investasi yang sering didengung-dengungkan dengan argumentasi “opportunity” dalam bekerja dan berwiraswasta tak sepenuhnya dapat kita sempurnakan kebenarannya mengingat fakta dilapangan para pekerja sendiri terus mendapatkan gempuran berbagai kebijakan seperti upah murah, out shourcing dan PHK. Sejalan dengan itu wiraswasta kecil dan menengah pun didera kebangkrutan karena tak kuasa menahan laju arus liberalisasi pasar. Bisa jadi, dibalik puja-puji terhada investasi swasta karena sungguh agung di mata pemerintahan, lebih dilandaskan pada pundi-pundi cost benefit yang berasal dari sistem perizinan, pengawasan dan pengamanan. Bisa kita bayangkan berapa besarnya uang pelicin yang masuk kantong pejabat pemerintah saat akan memulai proyek sebesar pembangunan pelabuhan, lapangan terbang, jalan fly over (sepanjang puluhan kilo meter) juga industri-industri. Sepertinya rakyat tak perlu tahu, cukup pejabat-pejabat tersebut dan tuhan saja yang tahu.
Dari analisa ini kiranya dengan lugas kita menjawab pertanyaan besar di atas, bahwa RTRW Karawang merupakan kepentingan para pemodal/kaum kapitalis dalam rangka mengembang biakan modalnya dan kepentingan pejabat-pejabat pemerintah dalam mendapatkan ceceran-ceceran fee dari penanaman modal swasta tersebut.
Ilustrasi lain dalam konteks tata ruang yang turut menegaskan watak pemerintah yang broker adalah pembangunan pelabuhan yang dikaitkan dengan tingginya kapasitas ekspor barang yang diproduksi oleh industri manufaktur yang ada di kawasan-kawasan industri Karawang telah mengajukan tuntutan logis tentang kebutuhan prasarana yang lebih dekat jarak jangkaunya dan besar daya dukung kapasitasnya. Keadaan ini disambut baik pemangku kebijakan yang berkacamata kuda dengan analogi “dimana ada gula di situ ada semut”. para pemangku kebijakan tidak mempersoalkan rencana itu sepenuhnya kepentingan bisnis swasta yang mengesampingkan sustainabel lingkungan, ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi masyarakat, yang penting pembangunan pelabuhan bersertamerta memberikan peluang penghidupan bagi masyarakat sekitar.
INDUSTRIALISASI PERTANIAN SEBAGAI LANDASAN PENATAAN RUANG
Jika Raperda RTRW dilandaskan pada sebuah agenda besar yaitu Industri, jasa, keuangan dan pasar pada sistim kapitalisme yang penuh dengan ancaman dihari depan. Ancaman itu berupa kemiskinan, pembodohan, dan kehancuran lingkungan maka mulai saat ini pula ancaman tersebut harus ditepis dengan mengubur dalam-dalam gagasan kapitalisme (baca : eksploitasi dan akumulasi).
Penataan ruang di kabupaten Karawang akan tepat serta memberikan manfaat jika diintegrasikan kedalam kesatuan sistem yang sesuai dengan kebutuhan obyektif masyarakat dengan menyesuaikan pada kesanggupan sumber daya dan memberikan jalan bagi pengembangannya. Sistem itu adalah Industrialisasi Pertanian. Kesatuan sistem ini akan mendudukkan tata ruang sebagai penunjang sistem kerja produksi, keuangan (dalam perspektif kooperasi), pasar dan kemajuan tenaga produktifnya.
Salah satu fungsi dari sistem ini menitik beratkan pada produksi pangan yang tidak bisa di substitusi oleh komoditi/hasil produksi lain. Oleh karena itu Industrialisasi Pertanian merupakan ekonomi primer berdampingan dengan pertambangan (terutama minyak dan enegri) yang turut menentukan cabang-cabang industri hilir. Dalam gambaran sederhana Industrialisasi Pertanian ini meliputi beberapa cabang produksi diantaranya produksi pangan (berikut pupuk dan teknologi), peternakan dan perikanan (termasuk pakan), perkebunan, teknologi penunjang serta pengolahan hasil setiap produksi. Adapun penyelenggaraan sistim ini diterapkan di desa-desa disesuaikan dengan kondisi alam, bahan baku dan sumber daya manusia. Artinya, disamping perspektif peningkatan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat, sistem ini juga memiliki peranan penting dalam mendesentralisasi kegiatan ekonomi guna keselarasan pembangunan berbagai bidang dan pemerataan penduduk yang lebih teratur. Sementara kota pada pertubuhannya berfungsi sebagai pusat administrasi pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pendidikan, industri hilir dsb.
Sejalan dengan teori di atas, pada situasi seperti saat ini sepertinya akan didapati 99 dari 100 orang yang berpendapat bahwa pembangunan Industrialisasi Pertanian di kabupaten Karawang hanya berada di alam mimpi saja mengingat problem utama yang dihadapi saat ini seperti pembiayaan dan sumberdaya manusia yang sama sekali tidak memadai. Namun menjadi salah dan hanya akan menendang masyarakat jauh ke belakang apa bila menunda-nunda praktek mulia Industrialisasi Pertanian apa lagi jika tetap mengamini pikiran-pikiran sesat Adam Smith.
Guna terselenggaranya program besar Industrialisasi Pertanian senantiasa mengintegrasikan masyarakat kedalam sistem ini supaya dapat memahami signifikansinya, mengetahui segala kebutuhannya, memahami kesulitan dan mengerti metoda pembangunannya sampai kemudian bersedia untuk memperjuangkan demi kelangsungan hidup dimasa depannya.
Dari gambaran singkat di atas, menyiratkan kepada kita tentang sistem tata ruang yang direncanakan benar-benar terpisah/berdiri sendiri tanpa ada korelasional antara kenyataan obyektif dengan pola pembangunan ruang. Atas dasar itulah kemudian raperda RTRW dinyatakan cacat permanen.
Wacana dan rencana pembangunan pelabuhan Internasional di sekitar kecamatan Tempuran berikut jalan (fly over)/lingkar utara Jawa Barat sebagai akses penghubungnya ke tol cikampek-Jakarta merupakan isu paling mainstream di maysarakat. Namun isu tersebut tidak dipahami oleh masyarakat awam sebagai bagian integral dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Karawang. Dalam hal ini wacana pembangunan pelabuhan internasional tersebut seakan-akan sesuatu yang tiba-tiba akan hadir di Karawang tanpa sebab musabab. Lepas dari argumentasi para ahli atau ilmuwan, bahkan kaum intelektual, wacana yang hadir tersebut disambut dengan berbagai spektrum anggapan masyarakat itu sendiri. Celakanya, pendapat umum masyarakat terbang ke langit diantara rongga mitos dan kenyataan menyertai fenomena empiris tentang besarnya ganti rugi penggusuran lahan sebagaimana yang terjadi pada masyarakat jakarta (baca : Orang Kaya Baru/OKB). Rencana pembangunan pelabuhan juga dimaknai secara sempit merupakan ujud dari kemajuan daerah dan modernisasi.
Kenyataan tersebut di atas tentu saja memunculkan kritik terhadap pemerintah atas kelalaiannya dalam mengintegrasikan pemahaman masyarakat kedalam RTRW. Disamping itu kritik paling tajam terletaak pada titik tujuan serta azas dari pembuatan RTRW itu sendiri yang tak senafas dengan konstitusi negara yakni UUD 1945, dan UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Terdapat dua hal kekeliruan besar dalam rencana penataan ruang yaitu pertama, interpretasi makna penataan ruang sebagai kepastian kedudukan antar wilayah yang masing-masing memiliki garis demarkasi (bukan pada integralitas demokrasi ekonomi dan Ekologi) dan kedua, penataan ruang diselenggarakan atas kebutuhan rencana induk (master plane) dari skema besar MP3EI yang menetapkan kabupaten Karawang menjadi titik penting koridor Jawa (perluasan Industri dan Jasa nasional) yang terintegrasi dengan keenam koridor ekonomi nasional.
Secara geografis karawang merupakan kabupaten yang berkedudukan strategis karena dilalui Jalur Regional Pantura Pulau Jawa, Jalur tol Jakarta Bandung dan merupakan Simpul penghubung antar PKN (Bodebek-Bandung-Cirebon) dengan luas wilayah 1.753 Km2 (sekitar 3, 73 luas Jawa Barat) yang terdiri dari 30 kecamatan, 297 desa dan 12 kelurahan dengan jumlah penduduk 2.125.500 jiwa dengan kepadatan penduduk sekitar 1.212,15 jiwa/km (data 2010) adapun pendapatan perkapitanya adalah Rp. 10, 2 juta (mata pencaharian utama bertani) dari keseluruhan wilayah kabupaten, Karawang memiliki panjang garis pantai sekitar 75 km dengan potensi perikanan dan kelautan yang cukup besar berupa budidaya ikan, pariwisata dan hutan mangrove.
Perkembangan pembangunan ekonomi kabupaten karawang terutama pada kegiatan industri manufaktur terkonsentrasi di kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel Pangkalan, Klari dan Cikampek dengan penggunaan lahan yang mencapai 10, 8%. Lahan pertanian sendiri (termasuk tegal, ladang dan kebun) masih menempati urutan teratas yaitu sekitar 61% . Luasnya lahan pertanian yang terkonsentrasi di bagian utara, menegaskan bahwa karawang masih layak dijuluki lumbung padinya Jawa Barat. Kegiatan lain yang terus berkembang adalah Industri, Perumahan dan jasa perdagangan. Khusus sektor industri yang telah dicadangkan lahan seluas 19.055,1 Hektar saat ini telah menunjukan capaian angka yang cukup fantastik yaitu sekitar 578 unit perusahaan besar yang berdiri ditambah industri sedang dan kecil sekitar 8.881 unit. Dari keseluruhan industri yang beroperasi telah berhasil menyerap tenaga kerja yang masing-masing 181.883 orang pada industri besar dan sekitar 22.701 orang pada industri sedang dan kecil. Total investasi sendiri yang sudah tertanam sekitar 86, 449 triliun (sampai akhir tahun 2008).
Angka-angka bagus tersebut di atas merujuk pada asumsi positif yang pada kenyataannya masih banyak menyisakan problem-problem sosial yang membutuhkan tuntutan logis berupa investasi, keselarasan regulasi, fasilitas publik dst, guna menekan tingginya angka kemiskinan yang pada akhir 2010 tercatat sekitar 1.200.00 masyarakat karawang berkategori miskin. Fakta tersebut diindikatori oleh tingginya angka pengangguran (tetap, terselubung dan baru pada angkatan sekolah tiap tahun yang mencapai 30.000 orang lebih), derasnya arus migran yang mencapai 300-350 orang/bulan (belum termasuk buruh migran ilegal), rendahnya kualitas kesehatan, pendidikan dan degradasi lingkungan.
Jika problem-problem sosial tersebut lamban atau bahkan tidak sama sekali mendapatkan jalan keluar segera, maka tidak mengecualikan pemustahilan munculnya kekacauan dari kegentingan ini. Tentu saja, bukan hal mudah dan sederhana bagi penyelesaian setumpuk masalah sosial yang terus menerus menyoal, akan tetapi setidaknya mulai didapati kata kunci baru guna mengatasi rapatnya pintu kesejahteraan masyarakat yang tergembok kebijakan kapital bisnis swasta.
Semua yang terpapar tadi, hendaknya menjadi tolak ukur dalam menentukan kebijakan penataan ruang kabupaten karawang hingga pada rencana detail kewilayahan berikut tema konkrit isunya. Dalam perumusan penataan ruang pada akhirnya dapat menarik kesimpulan tentang 2 hal mendasar yang mau tidak mau harus dijadikan sarat landasan. Pertama, persoalan kemiskinan sebagai mana terurai di atas hendaknya tidak sekedar ujud isu semata, melainkan menjadi fokus kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dimaksud adalah jenis, fungsi dan peran kebijakan yang tak lagi bertumpu pada belas kasihan bussines as usual swasta (diakui atau tidak, selama ini selalu mendapatkan restu pemerintah). Dengan demikian selain orientasi kebijakan ekonomi pro kapitalis harus diubah dengan melakukan percepatan pembangunan ekonomi rakyat yang mandiri disertai tataran implementasi mereformasi birokrasi. Dalam kalimat lain, penataan ruang memiliki pengertian khusus sebagai prasarat bagi strategi pembangunan ekonomi publik, sehingga setiap kebutuhan pembiayaan peruntukan pelaksanaanya pun harus berkarakterkan investasi publik walau masih dibutuhkan jasa swasta. Kedua, efek domino dari tata ruang yang memberikan kebebasan pada pelaku bisnis baik swasta, badan hukum, atau BUMN sendiri (terutama perhutani) yang secara membabibuta mengeksploitasi sumberdaya alam dan mineral juga operasi industri folutif selama ini telah mempertontonkan degradasi lingkungan begitu hebat dimana-mana baik berupa pencemaran sungai, abrasi, hilangnya sebagian sumber mata air bahkan bencana ekstream banjir, kekeringan dan longsor setia mengiringi jalannya waktu. Karenanya, menjadi salah kaprah kemudian ketika ekologi mulai hancur dan bencana datang silih berganti justru malah men-sucikan kehendak tuhan dan alam.
Baik orientasi ekonomi maupun kondisi lingkungan yang memiliki keutamaan sarat dalam proses penataan ruang akan memberikan proyeksi skematik pada setiap sub bidang pembangunan sekaligus menjawab persoalan-persoalan lain seperti ledakan penduduk terutama diperkotaan (disebabkan oleh arus urban maupun alamiah seperti kelahiran) yang mengedepankan konsekwensi logis berupa kebutuhan lahan bagi perluasan pemukiman (baca : menguntungkan developer perumahan) hingga solusi kemacetan yang selalu diatasi dengan pembangunan jalan-jalan baru sebagaimana pembangunan jalur artery Tanjungpura-Warungbambu yang tak sedikit menelan biaya memberikan keuntungan pada pengusaha konstruksi, pengusaha perumahan pada fase berikutnya serta memupuk subur kolusi di level birokrasi. Tercatat hampir 200 hektaran luas lahan pertanian produktif beralih fungsi yang sebagian besarnya menjadi kawasan terbangun. Pemborosan ruang oleh kesalahan tata guna lahan ini disamping menyebabkan lost revenue juga menyumbang bencana banjir (floods).
Menurut UU no 26 tahun 2007, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. apabila pemanfaatan ruang tidak terta dengan benar, maka dapat dipastikan pemborosan pemanfaatan ruang disamping kualitas ruang itu sendiri akan menukik tajam, oleh karena itu diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya secara komprehensif dan sistematik.
Kritik secara umum terhadap Rencana Umum Tata Ruang
1. Isu-isu eksternal penataan ruang
1. Isu-isu eksternal penataan ruang
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Karawang mencatat paling sedikit 5 poin isu eksternal penataan ruang antara lain lingkungan, rencana pembangunan Jalan Lingkar Pantura Jawa Barat, perluasan Megapolitan Jakarta (The Greater Jakarta), pengembangan Bandara di wilayah kab. Karawang dan pengembangan Pusat Sejarah dan Budaya Raja-raja Nusantara di sekitar wilayah Kuta Tandingan, kecamatan Ciampel. Kelima isu eksternal tersebut bisa saja muncul pada level nasional dan propinsi yang belum tentu memiliki relevansinya dengan kebutuhan kabupaten Karawang saat ini. Dan yang terpenting adalah bagaimana menyikapi isu-isu eksternal itu dengan melibatkan partisifasi masyarakat seluas-luasnya guna menyumbangkan pikiran dan gagasannya agar setiap isu ekternal yang hendak dibijakkan senantiasa inheren dengan kebutuhan kabupaten sehingga dapat diterima masyarakat dan terselenggarakan dengan baik serta dirasakan langsung manfaatnya.
2. isu-isu strategis penataan ruang dan Kebijakan Penataan Ruang
isu strategis penataan ruang memang cukup baik namun sangat abstrak. Dari kelima poin yang ditetapkan antara lain (i) Optimalisasi kawasan peruntukan industri (ii) pengendalian alih fungsi lahan pertanian : (iii) efektifitas pemanfaatan ruang kawasan perkotaan (iv) peningatan pelayanan bagi kawasan pengembangan pertanian pangan berkelanjutan, dan (v) perlindungan cagar budaya Situs Batujaya, kawasan kars, terumbu karawang dan objek lindung lainnya.
Kelima isu yang dipandang strategis itu memang tidak bertentangan dengan hukum mana pun, namun jika kita bongkar onggokan isu-isu tersebut akan kita dapati berbagai kelemahan .
Optimalisasi kawasan industri berkait erat dengan sistem isdustrialisasi itu sendiri dalam hubungan industrialisasi banyak memunculkan pertikaian (baca : kontradiksi antagonistik) antara kaum buruh dengan pengusaha yang tak pernah terdamaikan. Sistem upah yang jauh dibawah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak/KHL, PHK, Out shourcing, Union Busting dsb masih mengisi daptar isu perburuhan. Jadi, pada titik ini azas pelindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan tidak pernah berlaku pada hubungan industrial saat ini. Pemerintah sendiri entah dengan dalil walfare state atau keynesian yang mengharuskan campur tangan negara atas kegiatan ekonomi namun pada kenyataannya telah melenyap terseret arus liberalisme. Yang terjadi justru reposisi pemerintah dalam kegiatan ekonomi negara hanyalah sebagai pemburu rente dalam mekanisme perizinan, perpajakan, pengawasan dsb. Disamping persoalan sosial itu ketidak selarasan arah dalam pengembangan kawasan indutri sendiri memicu ketumpang tindihan fungsi lahan diperkotaan. Tumbuh dan berkembangnya suatu kota, dapat dilihat dari ada tidaknya perubahan bentuk dan fungsi penggunaan lahan yang dilakukan masyarakat kota, dalam mengolah lahan mengelola sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini akan menyebabkan adanya kompetisi antara pengguna lahan kota dan desa, karena secara umum kurang terarah sering berakibat terjadi perubahan bentuk penggunaan yang kelasnya baik untuk pertanian digunakan untuk usaha non pertanian (Sutanto, 1986: 23).
Pada poin selanjutnya, pengendalian alih fungsi lahan pertanian hanya menjadi kelakar saja. Kepemilikan lahan pertanian teknis terutama di wilayah pinggiran kota, hak kepemilikannya saat ini sudah banyak dikuasai oleh luar yang orientasinya pun jelas buat investasi. Sebenarnya para spekulan tanah bisa jadi sudah mengetahui lahan yang dimilikinya merupakan target ekspansi modal (pendirian industri dan perdagangan), dalam pengertian lain didapati satu kondisi “tingginya demand atas supply tanah” maka cost benefit dari ekonomi pertanian sangat jauh dibawah nilai jual lahannya itu. Guna menaikkan nilai investasi tananahnya tersebut dibuatlah keadaan lahan menjadi tidak produktif (teknis) dengan cara menghilangkan akses pengairan irigasi agar kemudian lahannya tersebut berubah menjadi non teknis/tidak produktif. Dengan cara demikian itulah spekulan tanah bisa terhindar dari jeratan aturan jika sudah tiba kesempatan untuk menjual lahannya tersebut. Fenomena ini membawa konsekuensi logis terhadap perubahan lahan bukan perkotaan (non urban), yang sering terjadi pada wilayah pinggiran kota (Urban Fringe), gejala demikian bisa disebut invasi (Chapin, 1979: 91), karena terjadi penetrasi dari suatu kelompok penduduk area terbangun (build up area) kota ke arah luar yang disebut sebagai urban sprawl, yakni merupakan ekspansi (perluasan) wilayah dari suatu konsentrik kota yang melebihi apa yang sebenarnya
ada (Northam, 1975: 124).
Pada poin efektifitas pemanfaatan ruang kawasan perkotaan masih terfragmentasi oleh pemangku kepentingan modal terutama industri-industri sedang dan perumahan untuk pengembangan pemukiman. Hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah untuk menghentikan pembangunan perumahan di Karawang yang selama ini gencar dilancarkan oleh perusahaan swasta. Padahal pembangunan rumah susun yang tertata dengan baik akan menjadi langkah konkrit bagi tata ruang kota.
Pada isu peningkatan pelayanan bagi kawasan pengembangan pertanian pangan berkelanjutan, sepertinya mimpi saja. Pada poin sebelumnya sudah jelas bahwa pertanian kita terus menerus mengalami kemerosotan baik secara kuantitas maupun kualitas. Jika ditinjau dari sisi ekonomi sistem pertanian (terutama pangan) kita sungguh memprihatinkan karena sebegitu luas lahan yang dikuasai oleh guntai yang sarat dengan capital flight dan lemahnya perhatian atas kelangsungan ekologi yang sudah banyak mengalami kehancuran. Sementara secara umum proses produksi sampai mekanisme pasar pertanian kita lepas sama sekali dari intervensi pemerintah. Belum lagi bencana banjir terus mneghantui pertanian kita. Disadari atau tidak rakyat terus di fragmentasikan dengan sistem ekonominya. Kaum tani terus terjerembab dalam sistem upah dan bagi hasil yang sangat timpang juga lepas dari kedaulatan produksi sebagai sistem ekonomi. Begitu pula dengan buruh yang hanya menjadi pekerja upahan tanpa memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kapasitas produksi dengan korelasi pasar.
3. Struktur Ruang
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. pada struktur penataan ruang dikatakan wilayah yang secara eksisting mengalami perkembangan lebih diukur oleh kehadiran investasi swasta terutama industri. Pengembangan yang hendak dilakukan selanjutnya pada wilayah tersebut adalah pengembangan pemukiman perkotaan dan perdagangan dan jasa. Tidak dapat dihindari bahwa percepatan perkembangan fisik kawasan mengarah pada fungsi dasar kota yang tercermin pada kehidupan ekonomi dan sosio-politik, pada sifat-sifat fisik, dan tata ruangnya (Branch, 1996: 78) dengan kata lain terjadi pergeseran fungsi ruang. Sedangkan wilayah yang secara eksisting belum berkembang seperti kec. Ciampel, Banyusari, Rawamerta, Kutawaluya, Tempuran, Cilebar, Cibuaya, Jayakerja, Tirtajaya dan Pakisjaya berstatus Pusat Pelayanan Lingkungan(PPL). Struktur ruang semodel ini kemudian hirarkinya ditetapkan berdasarkan sentra kegiatan ekonomi modal swasta.
4. Sistem Prasarana Wilayah dan Pola Ruang
terdapat banyak rencana pembangunan dan pengembangan prasarana ditiap wilayah (koridor) seperti Pelabuhan, Rel Kereta Api, Jalan lingkar Pantura Jawa Barat, Jalan lingkar Perkotaan Karawanng, Terminal, Jaringan SUTET dsb. Rencana pembangunan prasarana tersebut telah ditentukan pada wilayah-wilayah yang sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Sepintas dapat kita bayangkan besarnya rupiah yang dibutuhkan bagi pembangunan prasarana tersebut hanya dapat biayai oleh swasta. Walau pun dalam MP3EI dinyatakan investasi yang akan dijalankan besarannya sebanding antara investasi swasta dengan BUMN namun kelemahan pada sistem internal BUMN sendiri terbuka lebar bagi investasi swasta di dalamnya.
Dari keseluruhan paparan diatas terangkum kesimpulan bahwa RTRW Karawang tidak disandarkan pada kondisi obyetif Kabupaten Karawang pada sisi struktur ekonomi masyarakat, geografis dan kemampuan SDM serta segala konektifitas kabupaten. Sementara konsekwensi pembiayaan RTRW bukan dilandaskan pada investasi publik tapi jatuh ke tangan pemangku kepentingan bisnis di Karawang. akhirnya dapat dipastikan pula bahwa RTRW diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan penyelarasan skema besar MP3EI yang merupakan capaian konkrit dari segala kepentingan kapital swasta asing yang telah ditetapkan baik pada putaran Asean Summit maupun National Summit. Sedang Kebijakan komplementer RTRWN, RTRWP dan RTRWK bersifat top down sehingga pembuatan RTRW banyak bertentangan dengan dasar konstitusi negara kita UUD 45 dan falsafah Pancasila.
Oleh karena itu dibutuhkan segera rumusan dan lalu tindakan praktis dalam kerangka kebijakan ekonomi rakyat dalam perspektif industrialisasi pertanian yang diikuti kebijakan ekologis dan politik.
Kebijakan Industrialisasi pertanian pada kedudukan peran implementasi pemerataan pembangunan ekonomi (demokrasi ekonomi) desa dan memperingan beban kota. Sedangkan kebijakan ekologi ditetapkan pada besarnya perhatian atas kelestarian lingkungan dari dampak pembangunan dan ledakan penduduk. Sementara pada kebijakan politik dapat memastikan orientasi anggaran menjadi produktif serta tepat sasaran bagi pembangunan Industrialisasi pertanian berikut penataan sistem agrarianya, kegiatan yang meliputi asfek konservasi dan kemudian biaya Penataan Ruang secara bijak.
Sebuah dokumen yang berklasifikasi sangat rahasia (TOP SECRET!!!), berhasil dibobol oleh seorang HACKER, asal Karawang, Odang Erik Rodiana yang kemudian bocor ke tangan wartawan. Dokumen itu adalah laporan CIA kepada Pentagon yang sejatinya akan diteruskan ke Gedung Putih.
Menurut dokumen tersebut, Sebenarnya setelah Irak, bukan Libya, tetapi Indonesia yang akan jadi sasaran berikutnya. Tapi intel-intel CIA yang lebih dulu diterjunkan ke Indonesia, menyimpulkan bahwa bila AS menyerang Indonesia, maka perang akan sangat mahal dan AS akan banyak menderita kerugian.
Untuk lebih jelasnya, berikut kutipan isi dokumen tersebut yang telah diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa paling gaul:
Kepada Yth,
Kepala Staf Gabungan
Jenderal Richard Myers
Tembusan: Direktur CIA (intelnya lupa nama bos sendiri)
Begitu memasuki perairan Indonesia, Armada Ketujuh kita akan dihadang pihak Bea Cukai karena membawa masuk senjata api dan peralatan tanpa surat izin dari pemerintah RI. Ini berarti kita harus menyediakan "Uang Damai". Coba hitung berapa besarnya jika bawaanya sedemikian banyak.
Kemudian bila kita mendirikan base camp militer, bisa ditebak di sekitar base camp pasti akan dikelilingi tukang bakso, tukang es kelapa, lapak VCD bajakan, sampai obral celana dalam Rp 10.000 dapat 3.
Belum pengusaha komedi puter yang bakal ikut mangkal di sekitar base campjuga.
Kemudian kendaraan-kendaraan tempur serta tank-tank lapis baja yang
diparkir dekat base camp akan dikenakan retribusi parkir oleh petugas dari dinas perpakiran daerah, maupun preman-preman sekitar. Jika dua jam pertama perkendaraan dikenakan Rp. 10.000,- (maklum tarif orang bule), berapa yang harus dibayar pemerintah AS kalau kendaraan dan tank harus parkir selama sebulan atau setahun lebih seperti di Irak sekarang ini.
Belum lagi, para pengusaha parkir swasta yang bisa melobi Gubernur Jakarta Sutiyoso untuk menaikkan tarif parkir. Lobi itu sangat mulus karena salah satu komisaris perusahaan parkir terbesar di Jakarta itu adalah bekas tentara. Nah, Sutiyoso ini juga tentara.
Belum lagi, di sepanjang jalan ke lokasi base camp, kita harus menghadapi para Pak Ogah yang berlagak mengatur jalan sambil memungut biaya bagi kendaraan yang memutar.
Bisa dibayangkan, berapa recehan yang harus kita siapkan setiap ada operasi tempur menuju pusat-pusat musuh, seperti Cilangkap.
Dari Tanjung Priok (tempat pasukan AS mendarat) ke Cilangkap saja, ada berapa kali pertigaan atau putaran. Bakal pusing deh kita.
Nah, suatu kerepotan besar bagi rombongan pasukan jika harus berkonvoi, karena konvoi yang berjalan lambat pasti akan dihampiri para pengamen, dan anak-anak jalanan, ini berarti harus mengeluarkan recehan lagi.
Belum lagi jika di jalan bertemu polisi yang sedang bokek, udah pasti kena semprit kerena konvoi tanpa izin. Bayangkan berapa uang damai yang harus dikeluarkan untuk polantas-polantas itu.
Itu baru polantas Pak Myers, belum lagi petugas DLLAJR. Anda harus melihat sendiri bagaimana mereka beraksi. Tank-tank dan truk-truk kita kan belum dikir.
Nah, itu pertanda buruk. Setiap kali kir, berapa duit yang harus kita keluarkan untuk membayar yang resmi dan tidak resmi. Belum lagi kalau kita mau menyerbu Kodam di daerah lain, maka kita harus melewati JEMBATAN TIMBANG milik DLLAJR juga. Siapkan saja uang pelicin.
Di base camp militer, tentara AS sudah pasti nggak bisa tidur, karena nyamuknya busettt, gede- gede kayak vampire. Kalau mau mendatangkan penyemprotan dari Dinas Kesehatan, nah siapin aje deh amplopannye.
Pagi harinya pasukan kita kagak bakal bisa mandi karena di sungai banyak di lalui "Rudal Kuning" yang di tembakkan penduduk setempat dari "Flying helicopter" alias wc terapung di atas sungai.
Pasukan AS juga tidak bisa jauh-jauh dari pelaratan perangnya, karena disekitar base camp sudah mengintai pedagang besi loakan yang siap mempereteli peralatan perang canggih yang kita bawa. Meleng sedikit saja, tank Abraham kebanggaan kita bakal siap dikiloin.
Belum lagi para curanmor yang siap beraksi dengan kunci T-nya yang akan merebut jip-jip perang kita yang kalau didempul dan cat ulang bisa dijual mahal ke anak-anak orang kaya yang pengen gaya-gayaan di sekitar Menteng (dekat Kedutaan Besar kita).
Dan yang lebih menyedihkan lagi, badan pasukan AS akan jamuran karena tidak bisa berganti pakaian. Soalnyak, kalau nekat menjemur pakaian dan meleng sedikit saja, besok pakaian mereka sudah mejeng di pasar Jatinegara di lapak-lapak pakaian bekas
Peralatan telekomunikasi kita juga harus dijaga ketat, karena para bandit kapak merah sudah mengincar peralatan itu.
Dan kita juga harus membayar sewa tanah yang digunakan untuk base camp kepada Haji Husin, Haji Mamat, dan engkong Jai para pemilik tanah yang orang Betawi.
Di samping itu, ada aturan wajib lapor kalau bawa tamu 1x24 jam dan harus izin RT/ RW dan kelurahan setempat. Bayangkan, berapa meja yang harus kita lalui dengan amplopan. Apalagi, pasukan AS suka bawa cewek.
Membayangkan ini semua, kami intel-intel CIA merekomendasikan untuk tidak usah menyerang Indonesia.
Lebih dari enam bulan suksesi kekuasaan politik elektoral kabupaten Karawang telah berlalu. Saat ini kendali ekonomi politik beralih tampuk kepada genggaman kekuasaan sipil Ade-Cellica setelah setengah abad kekuasaan politik kabupaten Karawang berada dalam kendali militer mulai dari Letkol Inf.H.Husni Hamid (1960-1971) sampai Kolonel Dadang S Mukhtar (2010). Namun mulai dari pelantikan hingga paruh tahun pertama kekuasaan baru (sipil) ini sama sekali tidak menunjuan geliat kerja yang bisa diekspektasi, karena sebagaimana yang kita saksikan bersama, penguasa baru ini masih berkutat pada penyelenggaraan-penyelenggaraan administrative/seremonial pemerintahan saja seperti pencanangan gemar makan ikan, pelantikan kepala desa, peresmian kantor-kantor pemerintahan, membuka konferensi, menerima rombongan kunjungan dari luar, Sosialisasi PNPM Mandiri, Fasilitator RPJMD, buka puasa bersama dsb. Padahal bukan sekedar itu saja yang penting daripadanya Bupati dan Wakil Bupati lakukan dalam menguras waktu kerjanya. Ada dan bahkan banyak hal-hal fundamental yang semestinya bupati lakukan namun selama ini absen dari daftar agenda-agenda kerja pemerintahan. Lalu, kemana sebenarnya arah pemerintahan kabupaten Karawang yang telah dibeli mahal oleh Ade-Cellica dalam electoral daerah lalu?
Semua agenda pemerintahan yang saat ini gencar digalakkan tentunya merupakan implementasi/turunan dari Rencana Strategis yang terangkum singkat dalam Visi dan Misi Kab. Karawang. Jadi, apabila tidak ada agenda dalam perspective kebijakan publik yang berkarakter kerakyatan, maka bisa kita katakan bahwa pemerintahan kabupaten Karawang saat ini pada dasarnya merupakan penyongsong tongkat estapet dari pemerintahan sebelumnya yang tidak berpihak kepada rakyat miskin.
Banyak didapati fakta-fakta sosial yang terus mengemuka dan kemudian memberikan penilaian tersendiri atas keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Karawang seperti komersialisasi gila-gilaan pada dunia pendidikan serta buruknya akses terhadap kesehatan bagi rakyat di Karawang. Dari kedua hal tersebut saja, pemerintah tidak mampu membenahinya, apalagi proyek besar tata ekonomi rakyat terutama di sektor perburuhan, pertanian dan kelautan/perikanan yang kian terpuruk. Padahal ketiga komponen ekonomi tersebut merupakan soko guru ekonomi bangsa dan pelakunya menjadi kelompok mayoritas di Negeri ini. Sehingga, kondisi mayoritas rakyat yang tengah terperosok tidak akan pernah terangkat dari lubangnya.
Haruskah Ade-Celica menunggu 1, 2, 3, 5 bahkan 10 tahun untuk bisa menyelamatkan kabupaten Karawang ini dari keterpurukan ekonomi paska kegagalan Pemerintahan Dadang S Mukhtar dan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya yang menyejarahkan holokaus sosial? Memang bukan hal mudah. Namun setidaknya pemerintahan saat ini merumuskan kebijakan ekonomi bersama rakyat pun masih nampak enggan, Sementara pemerintahan sendiri limbung atau bahkan tak memiliki gagasan alternasi yang baik untuk memajukan dan kemudian menguatkan mikro perekonomian rakyat di setiap sektornya.
Akhirnya cukup menyulit kita untuk dapat membedakan watak dasar pemerintahan Ade-Cellica dengan pemerintahan sebelumnya (dalam perspektif ekonomi politik) yang dengan fasihnya selalu berdalih aturan dan hukum dalam menghadapi setiap tuntutan rakyat, bukan telaah atas kenyataan dan kebenaran. Dalam konteks khusus, pemerintah tetap membatasi partisipasi rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan. Justru baik perundang-undangan maupun fungsi kelembagaan Negara yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat tidak layak untuk dipatuhi. Karena tanpa pembukaan ruang demokrasi yang selebar-lebarnya hanya akan tercipta suatu labirin kekacauan dalam ekonomi dan politik.
Dari beberapa realitas tersebut di atas tentunya baru sebagian kecil saja dari sekian banyak problem sosial yang tidak mampu dijawab pemerintah daerah Karawang. Apabila ketidakmampuan tersebut terus menerus disertai dengan ketidakmauan politik dalam mengajak komponen rakyat untuk merumuskan resolusi masalah dan kemudian menetapkan pemufakatan bersama untuk mengambil langkah strategis bagi jalan keluarnya maka dengan tegas kita tarik kesimpulan tunggal dari pertanyaan diatas bahwa kepentingan ekonomi kapitalistik yang sedari kelahirannya cacat permanen, telah mendarah daging dan menulang sumsum pada sekujur tubuh pemerintahan Ade-Cellica sehingga penguasa ini tidak memahami kesimpulan tentang masyarakat Karawang beserta problem-problemnya.
Menggugat Kekuasaan Elektoral untuk sebuah Alternasi
Bila kemerdekaan seluruh bangsa tidak menjadi agenda/tuntutan perjuangan, atau bila penindasan terhadap rakyat di pelupuk mata kita saja pun hanya sekadar menjadi tontonan humanitarian palsu. Seharusnya kita tidak mengotori kain putih-suci bendera perjuangan bangsa kita oleh merah-darah korban kemunafikan kita; kita hanya akan memulasnya dengan merah-keberanian pembebasan (bdm : 1996).
Dan kini, jikapun, segenap lapisan masyarakat memiliki ekspektasi––dengan populismenya, walau hanya ada pembangunan infrastruktur jalan saja––ini akan semakin membenamkan keraguan bahkan ketidak percayaan terhadap pemerintahan manakala hal itu sulit terwujud. Namun sekali politik elektoral menghantarkan penguasa borjuis ini (Ade-Cellica) pewujudan ekspektasi tersebut disadari atau tidak, sesungguhnya itu merupakan noda hitam yang melumuri tubuh rakyat sejak politik pemilihan dimulai dengan penuh pembodohan. Jadi, dengan demikian, memandang kekuasaan Ade-Cellica yang peragu-oportunistik dan tradisional-konservatif ini tak dapat kita lepaskan dari keseluruhan proses elektoral yang penuh dusta. Benar adanya bahwa pemilu tak hanya mengkanalisasi perjungan rakyat yang sesungguhnya. Perjuangan menapaki hari-hari dalam mempertahankan hidup, membetot lost opportunity, mendapatkan value add, hingga pour progressive ideas. Politik elektoral (politik pemilihan) telah benar-benar mendulang kemenangan setelah sistem tersebut menyapu bersih segala sesuatu kehendak rakyat pada poros dialektika dimana material yang bergerak itu berhasil dibungkam daya pikir kritisnya.
Dapat dipastikan bahwa Ade-Cellica tak cukup kemampuan untuk membenahi kabupaten ini yang masih mencampakkan masyarakat miskin atas akses kesehatannya, pendidikannya, barang-barang kebutuhan pokoknya dsb. Lebih lanjut, pemerintah karawang juga tidak memiliki perspektif lain dalam mereformasi birokrasi pendidikan yang saat ini telah bersalin jenis menjadi lembaga mafia serta mengetuk pintu BLU-RSUD yang saat ini berpraktik komersialitas/kapitalisasi bagi kesehatan rakyat. Alih-alih mengelola sumber daya yang tersedia lebih bermanfaat. Saat ini saja Karawang belum beringsut dari daptar penerima raskin terbesar di Jawa Barat, kondisi ini diperparah dengan tidak kurang dari 10.400 Ha areal persawahan di karawang babak belur dihantam kekeringan. Sementara sumber kelautan yang begitu besar belum bisa dimanfaatkan secara efektif dan ekonomis.
Sedikitnya 500 an industri yang berdiri di Karawang namun tetap tak mampu mengurangi angka kemiskinan rakyat yang hingga kini 1.200.000 orang masyarakat Karawang tercatat masih tergolong kategori miskin. Potret buram kemiskinan di Karawang ini terbingkai oleh sekitar 300-350 (terutama perempuan) orang tiap bulan pergi ke luar negeri menjadi TKI dan terhitung puluhan ribu penganggugaran tiap tahunnya dari angkatan sekolah (ini belum termasuk korban PHK karena out shourcing) sementara tak sedikit dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut baik manufaktur maupun pertambangan yang leluasa beroperasi secara membabibuta merusak lingkungan.
Dalam kondisi ini diperlukan initiatif strategik pemerintah untuk menangani setumpuk problem sosial dengan menghadirkan gagasan genuine dalam pembangunan ekonomi dengan mencukupi kapasitas politiknya melalui pengembangan, (i) daya dukung dan reoriented Anggaran, (ii) pembangunan pedesaan secara produktif (iii) fast track project atas sumber-sumber agrarian dan (iv) aksesibility sarana produksi dan jasa. Keempat inisiatif strategi ini mengacu kepada strategi utama yakni membangun koridor ekonomi, memperkuat konektifitas dan memperkuat SDM masyarakat karawang.
Disini Ade-Cellica mesti lebih maju dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya dengan memahami perannya bukan sekedar tukang posting anggaran untuk infrastruktur jalan dan pembangunan-pembangunan fisik beku lainnya (baca : aspek skunder) atau pun pemberi restu bagi operasional investasi swasta. Akan tetapi, lebih jauh lagi pemerintah harus berperan sebagai regulator, pasilitator dan katalisator dalam kerangka mewujudkan kemandirian ekonomi Karawang pada tiga hal, yakni mendorong inovasi, mengintegrasikan tenaga produktif kedalam kegiatan ekonomi dan mempasilitasi percepatan investasi publik sesuai kebutuhannya. Dari ketiga hal tersebut ini diharapkan memunculkan output bagi meningkatnya value add. Jadi artinya ekonomi kabupaten Karawang bukan sekedarbusiness as usual yang cenderung liberal. Melainkan gerak ekonomi senantiasa berlangsung secara terencana dan demokratis
9 sektor ekonomi yang sering kali dijadikan acuan bagi PDRB Karawang tak cukup penting kita perhatikan apabila secara umum merupakan data belaka dan kalau pun iya, itu semata-mata milik swasta, sedikit dan nyaris tidak ada yang dikelola publik. Pemerintah harus dengan cermat memperhatikan kondisi ekonomi berikut upaya-upaya nyata bagi peningkatannya bagi kesejahteraan masyarakat yang tidak bisa di ukur dari PDRB yang hanya mencatat angka-angka baik dari kenaikan atau bahkan fluktuasi sektor primer, skunder maupun tersier. Walaupun itu menjdi landasan baku namun kenaikan ekonomi ril masyarakat semestinya bersandar pada terbangunnya sektor ekonomi primer melalui pertumbuhan ekonom tinggi yang inklusif dan berkelanjutan mengacu kepada indikator positif (terdapat kenaikan upah ril/pendapatan, terbuka lapangan pekerjaan dan gairah pasar). Baru kemudian muncul capaian dari aggregatif valuenya yang langsung dirasakan masyarakat yaitu kemampuan daya beli, kenaikan derajat kesehatan, strata pendidikan dan keselarasan lingkungan.
Langkah berikutnya yang menjadi pokok perspektif ini adalah pembangunan industrialisasi pertanianyang sering diistilahkan oleh Serikat Petani Karawang dalam perspektif industrialisasi Kerakyatan. Baik dalam pengertian fungsional dan struktural, IP lebih dilandaskan atas alasan besarnya capital flight, lost revenue dan lost surplus yang disebabkan carut marutnya sistem keagrariaan (absentee landlord, HGU, klaim perhutani, dan konversi lahan menjadi usaha bagi modal swasta besar) kita dan lemahnya sarana umum produksi berikut lemahnya sistim perdagangan/pasar.
Lalu, bagaimana tahapan membangunnya? Caranya adalah mobilisasi anggaran untuk permodalan usaha ini (industrialisasi pertanian) yang diikuti dengan kebijakan pajak progresif bagi sektor usaha dan pelaku ekonomi swasta golongan tertentu guna menopang pembiayaan dan mempermudah sarat-sarat pokok lainnya. Dari sini akan mulai nampak reposisi masyarakat sebagai subjek/tenaga produktif, terselenggaranya pertanian kolektif dan tersedianya kesempatan kerja. Adapun tahap-tahap keberhasilannya (cost benefit) akan diindikatori oleh increase revenue, reduce capital flight dan sumber PAD. Peran pokok komando pemerintah sebagaimana tersebut di atas perlahan akan mengkarakterisasi corak ekonomi dengan investasi sebagai sarat, liabilities/kewajiban (bagi pemerintah) dan publik otonom, dengan sistem produksi (mode of production) yang berbasis sumber daya, berpenghasilan strategis bagi rakyat dan mass on demand sehingga akan didapati goal kesempatan kerja, revenue of scale, dan village of the real sector.
Kemauan politik pemerintah untuk semua itu memang sangatlah sulit. Hingga saat ini cukup banyak kita saksikan ketimpangan, kemiskinan dan hancurnya lingkungan yang melengkapi alasan rakyat untuk memberikan nilai merah kepada Ade-Cellica pada semester 1 tahun pertama periode kekuasaannya. Baik bagi penguasa ataupun rakyat kini disodorkan solusi pada satu diantara 2 pilihan mendasar dalam perspektif ekonomi; liberal-kapitalistik, ataukah demokratis-kerakyatan. Sekalipun pemerintah bersikukuh mempertahankan sistim ekonomi kapitalistik, jikapun tidak sampai 99 dari 100 namun secara perlahan rakyat akan bergerak menggugat dan melakukan suksesi kekuasaan elektoral Ade-Cellica yang kapitalistik itu, untuk sebuah alternasi.
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
hal itulah yang memberikan landasan bagi keinginan luhur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sungguh suatu penghormatan yang begitu tinggi bagi masyarakat Indonesia tanpa mengecualikan status social, ras, suku, gender, agama dst.
Kemudian Negara menegaskan guna tercapainya cita-cita luhur di atas, diterbitkanlah sebuah UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai lembaga penyelenggara kesehatan masyarakat dalam kerangka mempertinggi martabat sosiologis dan humanis.
Rumah Sakit Umum Daerah Karawang dibangun dari cucuran keringat dan genangan darah Rakyat Miskin. Namun sekarang, Orang miskin dilarang sakit!
Karena kalau sakit; Sinis, Kelas B, Generic, kalau bisa dipersulit kenapa tidak, itulah yang diperoleh pasien miskin di RSUD Karawang.
Walau pun sedemikian jelasnya, namun sungguh jauh api dari panggang dengan apa yang terjadi di RSUD Karawang. Teramat banyak jika disebutkan satu persatu kasus atau pasien berikut keluarganya yang mendapatkan pelayanan begitu buruk dari RSUD Karawang. Bukan tak sebab. Tentunya ada factor-faktor tertentu yang menggelanggangi kiprah RSUD Karawang menyimpang dari semangat kemanusiaan dan katakan saja menginjak-injak konstitusi Negara. Pertama, profit oriented telah mengkarakterisasi pada lembaga (yang sejatinya mengabdi kepada peran kemanusiaan) ini, sehingga terjadi disorientasi dari hak menjadi kewajiban. Hak dalam pengertian untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi menjadi kewajiban untuk memenuhi prasarat-prasarat administrative (procedural rigid) atau tingginya biaya pengobatan. Yang lebih sulit diterima oleh akal sehat kita adalah bukan saja sekedar absennya sejumlah unsur harapan akan kesehatan (baca : fisik dan mental) melainkan juga pengabaian atas keselamatan nyawa seseorang. Ujud pasien tak lebih dari konsumen/pasar yang berhak mendapatkan barang atau jasa bilamana tersedia kemampuan financialnya. Padahal dalam konteks diagnose penyakit, tuhan tak pernah memberikan klasterisasi terhadap si kaya dan si miskin; gakin atau berbayar (umum dalam istilah RSUD). Namun klasterisasi pasien antara pasien miskin dengan berbayar nampak eksplisit tanpa tedeng aling-aling atau memerlukan kaca pembesar untuk melihatnya. Dalam kalimat yang lebih tegas lagi, klasterisasi seperti ini merupakan pencampakan social terhadap rakyat miskin yang bukan hanya dibedakan dari segi kwalitas obat namun juga dari segi pelayanan moralitas pekerja RSUD baik dokter maupun paramedisnya yang berkecenderungan kaku dan bodoh.
Kedua, lemahnya pengetahuan masyarakat mengenai dunia farmasi. Banyak kalangan yang menyebutkan bahwa bisnis farmasi adalah salah satu bisnis yang menggiurkan. Hal ini lebih disebabkan oleh gelapnya pengetahuan konsumen terhadap harga-harga obat di pasaran. Belum lagi, obat-obat farmasi/pabrikan memiliki rekomendasi prerogative resep dokter yang nyaris tak dapat diintervensi di hadapan kesanggupan pengetahuan komunal masyarakat awam (pandir) karena menyangkut fatalitas kesehatan seseorang.
Ketiga, sejak dari Sekolah Dasar (dalam bidang studi pendidikan kesehatan jasmani) sudah di perkenalkan sebuah ajaran progresif dalam penyimpulan “preventif lebih baik dari pada kuratif” atau dalam bahasa yang lebih sederhananya “mencegah akan lebih baik dari pada mengobati”. Kredo ini sekarang tak lebih dari sebuah catatan-catatan hipokrit yang sungguh asing bagi masyarakat awam. Kalau pun masyarakat mulai memahami asas hidup sehat tersebut masih didapati persoalan pelik dalam mewujudkan pencegahan terhadap berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh banyak factor. Entah itu bersumber dari makanan berkimia dan polusi O2; waktu untuk berolah raga berikut biaya dalam mengakses pengetahuan-pengetahuan mengenai kesehatan. Dalam kondisi rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran rakyat terhadap kesehatan berhadapan secara langsung dengan lemahnya peran aktif pemerintah dalam membangun lingkungan masyarakat yang sehat dan higienis disertai dengan pendidikan-pendidikannya.
Keempat, dengan system swakelola/swadana yang berlaku di RSUD Karawang memberikan ruang lebar bagi usaha profitabilitas bisnis yang bisa saja dilakaukan oleh unsur-unsur tertentu di dalam RSUD (seperti kepemilikan apotek pribadi) dan sangat dimungkinkan terjadinya korupsi di jajaran menejemen RSUD. Benar, Satu sisi system seperti ini telah mendorong RSUD menjadi lebih mandiri, kreatif dan inovatif, namun di sisi yang berbeda diakui atau pun tidak, yang demikian itu telah menyertai lemahnya kontrol antar pihak baik dalam bidang menejemen keuangan, bisnis pribadi maupun pelayanan dalam makna misi kemanusiaannya.
Kompleksnya noda hitam yang disumbangkan RSUD terhadap rakyat miskin sudah berjalan lama seiring dengan berawalnya akses atas pelayanan RSUD secara gratis oleh rakyat miskin. Namun hingga saat ini pihak-pihak yang berkopeten terhadap kebijakan seakan enggan untuk mengubah haluan RSUD yang telah distorsif ini ke arah yang lebih baik lagi sebagaimana disebutkan di awal-awal tulisan ini. Dengan demikian, sebagai rangkuman dari complicated masalah RSUD yang berujung pencampakan harga diri manusia yang digelari “Masyarakat Miskin” harus ada langkah-langkah solutif yang sesegera mungkin dilakukan oleh pihak-pihak pemangku kebijakan. (i) Segera melakukan reshuffle jajaran pimpinan dan menejemen RSUD Karawang (ii) Menyelidiki dan kemudian menertibkan bisnis farmasi di lingkungan RSUD jika terdapat bukti (iii) Memberikan pelatihan atau training-training mental kepada seluruh jajaran pegawai RSUD secara berkala dan berkelanjutan agar para pekerja RSUD betul-betul memahami pentingnya masyarakat miskin dalam relasi sosial (iv) Membentuk Lembaga Pengawasan Independen yang komposisinya terdiri dari kalangan mahasiswa (akper dan kebidanan Karawang), organisasi masa dan LSM.
TUNTUTAN
PERGERAKAN RAKYAT KARAWANG (PERAK)
Landasan
Situasi ekonomi
Dengan bangganya pemerintah Kabupaten karawang mempublikasikan fositivitas perekonomian dengan beberapa indicator yang diantaranya telah terjadi kenaikan PDRB atas dasar harga berlaku yang cukup berarti, yaitu dari Rp. 25.654 milyar pada tahun 2005, kemudian tahun 2006 mencapai rp. 31.384 milyar, pada akhir tahun 2007 sudah mencapai Rp 35.975 milyar
Sementara itu kontribusi sektoral masih didominasi oleh tiga sector yaitu sector industri pengolahan, sector perdagangan hotel dan restoran, dan sector pertanian. Masuknya subsector minyak dan gas bumi menjadikan sector pertambangan dan penggalian menempati posisi sector terbesar kelima dalam kontribusi terhadap PDRB karawang. Pada tahun 2008, PDRB atas dasar harga konstan mencapai rp.17.795.338 juta dan pdrb atas dasar harga berlaku mencapai Rp 38.393.521 juta. Sedangkan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dengan memperhitungankan kontribusi sector migas mencapai angka 6, 72 dengan tingkat inflasi sebesar 12, 49%. Jika pun pemerintah kabupaten karawang mengklaim terdapat nilai positif atas nilai perekonomian masyrakat, pada kenyataan pendapatan asli daerah saja masih sangat kecil sekitar 210 miliar. Dan data tahun 2010 saja menunjukan dari 2.124.565 total jumlah penduduk kabupaten karawang, yang mengejutkan adalah sekitar 1.200.000 jiwa atau 58,1 persennya masyarakat kabupaten karawang berkategori miskin.
Data tersebut merupakan indikator dari pemegang kartu layanan jaminan kesehatan. Data tersebut sempat dibantah oleh pemerintah kabupaten karawang di era pemerintahan Dadang S Muchtar karena menurutnya data masyarakat miskin tersebut sebagian besar fiktif. Pemerintah pada waktu itu tetap berkacamata kuda dengan menarik 14 kriteria miskin versi BPS. Padahal jika saja mengacu pada UUD 1945, criteria miskin harus berlandaskan kepada pemenuhan sandang, perumahan, pendidikan layak, dan lapangan pekerjaan. Artinya apabila terdapat salah satu diantara hajat paling asasi di atas maka orang tersebut masuk ke dalam criteria miskin. Fakta-fakta yang turut serta memperkuat data kemiskinan antara lain tingginya angka pengangguran yang setiap tahunnya mencapai 7.000-8.000 dari angkatan sekolah menengah atas. Dari 14.000 orang angkatan SMA yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hanya 20-25 % saja dan selebihnya terserap lapangan kerja. Belum lagi dari angkatan sekolah menengah pertama yang menjadi penganggur sekitar 29.000. Data ini belum termasuk pengangguran terselubung dan korban PHK yang tak sedikit jumlahnya (Akan diurai lebih lanjut dibawah).
Kenyataan pahit lainnya yang melengkapi indicator kemiskinan di karawang yakni 300 –350orang TKI setiap bulannya direkomendasikan disnakertrans ke timur tengah untuk menjadi pembantu rumah tangga disana. Parahnya lagi dari sekian banyak kabar yang tersiar tentang kondisi buruh migrant yang begitu rentan malah dianugerahi sebuah kredo bodoh “Pahlawan devisa” sekedar contoh saja: transaksi western union di Kantor pos karawang pada tahun 2006 tercatat 10.938 kali dan jika di uangkan mencapai Rp 97.884.825.648. Sementara pada 2008 sejak January hingga November pengiriman uang dilakukan hingga 60.982 kali transaksi dengan jumlah uang mencapai Rp 173.716.977.896 (PT.POS). Sementara devisa diraih Negara namun nasib TKI disana sangat jauh dari harapan-harapan manusiawi.
Fakta berikutnya yang paling sulit diterima akal sehat kita adalah serangan-serangan kebutuhan hidup terhadap masyarakat, sedikitnya 7.000 orang warga Karawang tinggal di lokasi TPST bantar gebang Bekasi untuk mengais rezeki disana dengan menjadi pemulung (OKE ZONE).
Kesulitan ekonomi masyarakat nampak jelas berada pada hal paling mendasar dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi bagi kesehatan hidupnya. Sebagai bentuk dari proses tumbuh dan berkembang manusia memerlukan pola hidup sehat untuk mementingkan kualitas diri agar dapat hidup lebih lama dengan sehat dan mandiri. Kehidupan yang lebih baik juga nantinya Akan didapat jika manusia mampu memenuhi kebutuhan tubuhnya dengan sumber makanan yang sehat dan tidak terkontaminasi bahan makanan kimia yang dapat merusak fungsi organ.
Pada tahun 2008 tercatat sekitar 31.996 pasien gakin yang tercatat di RSUD karawang. Ini baru sebagian kecil saja karena belum termasuk data pasien gakin di RS swasta dan puskesmas-puskesmas serta yang tidak melakukan perawatan kesehatannya baik di RS maupun di puskesmas.
Dinas kesehatan kabupaten karawang mencatat sekurangnya 113 anak penderita gizi buruk. Di kabupaten karawang sendiri saat ini masih ditetapkan sebagai zona merah untuk penderita gizi. dalam bulan penimbangan balita tahun 2010, tercatat sebanyak 1.804 balita atau 1,01% balita memiliki berat badan sangat kurang 13.584 atau 7,58% berat badan kurang 155.690/86,83% berat badan baik 2.500 (1,39%) berat badan lebih. Sedangkan bila dibandingkan antara berat badan /tinggi badan terdapat 1.029 (0,57%) balita sangat kurus 6.415 (3,58%) balita kurus 15.996 (89,23%) normal, dan 5.558 (3,1%) berat badan gemuk.
Sementara bila dibandingkan antara tinggi badan/umur balita maka terdapat 8.621 (4,81%) balita sangat pendek, 18.183 (10,14%) balita pendek dan 155.640 (86,8%) normal. Masalah gizi lain yang ditemukan pada kegiatan tersebut adalah gangguan akibat kekurangan yodium termasuk endemic gaky yang tersebar di beberapa kecamatan seperti kecamatan tegalwaru, pangkalan, ciampel, telukjambe barat, banyusari, kotabaru dan batujaya, itu menandakan arti bahwa begitu lemahnya daya beli (perekonomian) masyarakat sampai-sampai kesehatan yang merupakan hal pokok dalam hidup-pun terabaikan.
Investasi dan industry
Tidak kurang dari 850 perusahaan baik investasi swasta maupun luar maupun domestic yang telah beroperasi di karawang. Tahun 2007 pencari kerja sebanyak 33.942 orang sedangkan pada tahun 2006 mencapai 25.012 orang yang berarti terjadi kenaikan sebesar 35,70% dari jumlah pencari kerja yang terdaftar hanya 11.131 orang (data resmi pemkab karawang). Pemkab karawang hingga saat ini hanya memainkan angka-angka seperti diatas dengan menutup-nutupi realitas social yang sesungguhnya. De-industrialisasi yang terjadi secara nasional efeknya dirasakan juga di karawang ini. Ketidak berfingsian bidang pengawasan disnakertrans karawang banyak kasus-kasus perburuhan yang sampai saat ini tidak bisa diselesaikan secara umum permasahan tersebut adalah ; UNION BUSTING, KONTRAK OUTSOURCHING, PHK YANG TIDAK SESUAI DENGAN UUK, UPAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUANT, perihal yang paling mencolok dalam dunia perburuhan adalah upah yang diberikan oleh perusahaan pada buruhnya. UMK karawang yang saat in hanya 1, 2 juta tentu saja sangat jauh dari ukuran cukup, walaupun dalam system pengupahan melibatkan unsure serikat buruh (baca: dewan pengupahan kabupaten) namun tetap saja buruh tidak memiliki kuasa tawar tinggi dalam system pengupahan tersebut. Hal ini lebih dikarenakan peran pemerintah yang ada dalam DPK tersebut justru memperkuat posisi pengusaha dengan memberikan landasan hitungan KHM dan data-data lain versi BPS dan OPD sebagai sarat utama dalam penetapan UMK secara regular di DPK setiap tahunnya.
Adapun masalah-masalah yang harus dengan cepat diselesaikan adalah sebagai berikut ;
1. SPA FSPEK PT TROPICOM.
Penutupan perusahaan yang sampai saat ini belem ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang hak-hak yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan termasuk upah yang tidak dibayar.
2. SPA FSPEK PT BUANA HARIMAU TEXTIL
1. Kepesersetaan jamsostek yang hanya diberikan kepada pekerja yang hanya berstatus teteap sedang untuk pekerja yang berstatus kontrak tidak diikut sertakan jamsostek. Dan pekerja yang sudah bekerja selama 3 yahun masih berstatus kontrak
2. Upah pekerja Kontrak per 24 hari Rp. 1.054.800,-
3. SPA FSPEK PT ASIETEX
1. Perundingan perjanjian kerja bersama masih belum ditanggapi oleh pihak perusahaan
2. Pemberian SP3 dan dinon aktifkan bekerja, serta upahnya tidak dibayar.
4. SPA FSPEK PT GJMP
Kenaikan upah tahun 2011 masih belum ada kesepakatan antara pihak serikat pekerja dan perusahaan.
Sektor pertanian
Dari ketersediaan luas areal persawahan yang berjumlah 92.628 hektar mampu memproduksi padi sekitar 1, 3 juta ton yang Sama dengan sekitar 700.000 ton beras. Dari keseluruhan angka produksi tersebut masih menegaskan bahwa kabupaten karawang masih dapat menyumbang kebutuhan pangan nasional sebesar 400.000 ton sebagai nilai surplus nya. Walau terdapat surplus dalam produksi beras namun kabupaten karawang masih termasuk salah satu kabupaten yang masyarakatnya mengkonsumsi raskin tertinggi d jawa barat, sungguh ironis memang.
Serikat petan karawang dari berbagai pertemuannya telah menarik kesimpulan dalam fenomena ini, masyarakat karawang mayoritas tertinggal di desa dan sebagian besar dari mereka merupakan petani yang tak memiliki akses terhadap kebijakan produksi karena absen nya sejumlah alat produksi dan pendukungnya , dalam istilah serikat petani karawang tiadanya kedaulatan produksi atas mayoritas buruh tani bukanlah penyebab pokok dan tunggal atas kemiskinan di desa tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan ekonomi makro dan level nasional.
I. MASALAH – MASALAH RAKYAT
Masalah Pertanian :
Pertama, mentradisinya kepemilikan tanah pribadi (land ceiling) kecil-kecil. Penguasaan tanah se model ini telah menciptakan hubungan produksi yang tidak adil antara pemilik––penggarap––buruh tani. Yang begitu mencolok adalah berlakunya system upah bagi buruh tani yang bekerja (yang berproduksi). Contoh fenomenal adalah kuli harian kerja pengolahan tanah, penanaman dan perawatan tak lebih dari Rp 25.000 per hari/8 jam kerja. Sedangkan pembagian hasil saat panen masih berlaku sistem merlima. Benar, satu sisi buruh tani tak merasa cukup dengan upah serta bagi hasil yang di peroleh dari pemilik, tapi di sisi yang berlainan para pemilik/tuan tanah keukeuh beralasan tak bisa membayar/membagi hasil lebih karena hasil produksi juga tak sebanding dengan biaya produksi disamping kemerosotan produksi dan gagal panen masih membayangi petani, bergerak seiring dengan spekulasi harga GKP di pasar.
Kedua, kepemilikan lahan guntai (absentee landlord). Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem kepemilikan sawah guntai meniscayakan hasil pertanian/profit menjadi terbang keluar (capital flight) atau lari kemana si pemilik berasal, sehingga 70-80 % atau sebagian besar hasil kekayaan pertanian desa tidak dapat menggerakkan ekonomi sektor rill lain yang ada di desa itu. Sekedar contoh realitas sosial, desa solokan status tanah guntai nya mencapai 300 hektaran, jika dalam setiap hektar nya menghasilkan 6 ton GKP dan harga per kilo gram nya Rp. 2.500 maka per hektar nya akan menghasilkan uang Rp 12.000.000 setelah dipotong biaya produksi Rp 3.000.000 per hektar nya berarti pendapatan per hektar dikali luas tanah guntai, maka untuk di desa solokan saja kurang lebih Rp 3, 6 miliar per musim atau 7, 2 miliar/tahun uang lari ke luar. Bayangkan, jika di enam desa lainnya untuk kecamatan Pakis Jaya luasan sawah guntai rata-rata sama sekitar 300 hektar maka terhitung sekitar Rp 50, 4 miliar/tahun nilai capital flight. Itu baru satu kecamatan saja, apabila rata-rata luasan sawah guntai di kabupaten Karawang Sama untuk setiap kecamatan, maka tak terhingga besarnya rupiah yang diparkir di bank-bank di perkotaan dan/atau pusat-pusat perbelanjaan/mall/dealer dsb. Sehingga ekses domino dari itu telah menyingkirkan sebagian masyarakat Solokan (sekitar 40 % menjadi pemulung di Bantar Gebang dan Pekayon) di tengah serbuan pendatang atau ketimpangan pertukaran (unequal exchange ) tenaga produktif
Disamping larinya uang ke luar daerah, dampak nyata dari penguasaan tanah/sawah secara absente (besar-besaran) adalah kepemilikan tanah oleh petani setempat perlahan jatuh ke tangan-tangan tuan absente.
Ketiga, penguasaan lahan besar-besaran oleh Perhutani, menyebabkan lahan tersebut menjadi tidak produktif karena seperti menyengajakan tertutup nya akses air bagi pertanian yang jelas merugikan para penggarap (seperti yang terjadi di Kali asin desa Segarjaya). Bahkan Perhutani lebih memilih mengusahakan lahan yang dikuasai nya dengan menguasakan nya kepada investor swasta sehingga tidak mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, malah yang terjadi kerusakan lingkungan seperti dalam kasus PT. Atlasindo Utama.
Problem Keempat, saat ini produksi pertanian tengah berhadapan dengan masalah pengairan, permodalan, pupuk, teknologi dan masalah penjualan hasil produksi yang acap kali tersingkir oleh produk impor dalam persaingan pasar yang tak kepalang bebas. Sementara Bulog hanya menyerap 10% saja hasil pertanian kita sehingga menjadi takaran untuk merekomendasikan impor beras. Padahal 90% hasil pertanian (masih hitungan surplus) terpaksa tercecer di pasar-pasar induk dan bertekuk lutut pada produk impor.
Problem kelima, adalah Hak Guna usaha yang di berikan kepada swasta dalam waktu yang sangat lama (25 tahunan) dengan rata-rata luasan di atas 200 hektar. Dampak dari penguasaan HGU oleh perusahaan swasta sama dengan dampak yang ditimbulkan oleh absente.
Problem berikutnya, Keenam, fenomena konversi lahan pertanian oleh industri manufaktur dan sebagian besar oleh perusahaan properti (perumahan) yang mencapai 200 hektar/tahun (data dari Bappeda 2009). Artinya sekitar 4, 8 miliar sumber kekayaan pertanian setiap tahunnya hilang tanpa bekas. Selain pukulan terhadap kedaulatan pangan kita, pembangunan perumahan secara anarkis di daerah kota/hulu juga memberikan sumbangan atas hilangnya daerah resapan air sebagai salah satu faktor penyebab bencana banjir di hilir.
Dengan demikian, alih-alih kedaulatan terhadap agrarian, sumber-sumbernya berikut pangan, akses untuk mendapatkan pekerjaan saja sangat begitu sulit.
Masalah Lingkungan
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Karawang menuntut adanya penggunaan sumberdaya alam (SDA) yang berakibat adanya perubahan terhadap kondisi alam baik daratan, perairan maupun udara. Tingginya permintaan sumberdaya alam yang tidak didukung oleh ketersediaan dan suplai akan menyebabkan terjadinya eksploitasi terhadap lingkungan yang berlebihan yang akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan. Buruknya kualitas lingkungan yang menyebabkan adanya pencemaran maupun kerusakan lingkungan ditandai oleh adanya: peningkatan kerusakan lahan kritis, menurunnya kualitas udara, terjadinya pencemaran air, berkurangnya ketersediaan air bersih, kerusakan hutan dan lain-lain. Selain lemahnya harmonisasi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan menyebabkan permasalahan lingkungan dari tahun ke tahun terus berlangsung. Berbagai persoalan lingkungan hidup tersebut telah menurunkan kualitas media lingkungan hutan, tanah, air tanah dan air permukaan, udara dan atmosfir, pantai dan laut yang berakibat penurunan kualitas lingkungan sebagai penyangga kehidupan. Kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat memberikan dampak yang serius pula terhadap kesehatan jiwa manusia. Kondisi tersebut terjadi karena berbagai faktor diantaranya adanya penyimpangan terhadap tata ruang, pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, migrasi penduduk, kemiskinan, maraknya industrialisasi berpolusi, tingkat kebutuhan yang semakin meningkat terutama terhadap pangan dan energi serta adanya bencana alam. Kompleks nya permasalahan lingkungan tersebut membutuhkan pemecahan masalah dengan pendekatan yang integratif dan komprehensif atau holistik antar disiplin ilmu maupun antar pihak-pihak institusi terkait (pemerintah) serta partisipasi masyarakat luas.
Pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan berupa peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan, penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan penyebaran informasi dan isu lingkungan hidup dapat meningkatkan kepedulian banyak pihak terhadap kondisi lingkungan hidup. (Website resmi kab. karawang)
Bencana Alam yang hampir setiap tahun melanda Kabupaten Karawang antara lain banjir, dan kekeringan yang telah terbukti menghancurkan ketahanan pangan kita. Bencana tersebut mengakibatkan kerugian material yang tidak sedikit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus. Sementara itu sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari bahwa mereka tinggal di daerah rawan bencana, disamping itu faktor pendidikan, pengetahuan dan kemiskinan menjadikan mereka sangat rentan terhadap ancaman bencana. Kapasitas sumberdaya manusia, prasarana dan sarana serta sistem penanggulangan/mekanisme penanganan bencana yang belum optimal menyebabkan keterlambatan dan kurang efektifnya penanganan dan penanggulangan bencana.
Pemerintah sendiri tidak memiliki perspektif dalam penanganan bencana. Sebagai contoh, dalam menyikapi masalah banjir, yang paling jauh dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan bantuan terhadap korban berupa sembako, air bersih, pakaian bekas, atau menerjunkan para relawan SAR. Sementara sebab-sebab bencana banjir tidak pernah disebut-sebut. (1) Penggundulan hutan salah satu penyebab banjir tetap saja masih berlangsung karena pengelolaan hutan oleh Perhutani berorientasi bisnis bukan sarana fungsional. (2) beralih fungsinya daerah resapan air menjadi daerah terbangun (3) Pendangkalan sungai oleh limbah padat industri (4) Tuanya usia tanggul Citarum, dll. Begitu pun bencana kekeringan karena sistem penyediaan dan transfer air tidak pernah diupayakan pemerintah kabupaten Karawang
Ada pun masalah lingkungan paling urgen yang harus sesegera mungkin ditangani pemerintah antara lain:
1. Hancurnya jalan di jalur Badami-Loji akibat Tonase berlebih angkutan bahan galian dan barang produksi manufaktur perusahaan-perusahaan sekitar jalan Badami-Loji sehingga menyebabkan.
2. Eksploitasi batu Andesit yang dilakukan oleh PT. ATLASINDO UTAMA dan ADI MIX.
3. Pembuangan limbah kimia PT. Esa Kertas di Citaman
MASALAH PENDIDIKAN:
1. Biaya (komersialisasi pendidikan)
2. Kurikulum
3. Fasilitas






