Karawang,(GM) - Devisa yang bersumber dari tenaga kerja Indonesia luar negeri (TKILN) untuk Kabupaten Karawang mencapai Rp 600 miliar/tahun. Jumlah TKI asal Kabupaten Karawang yang berada di luar negeri mencapai 25.000 orang.
Para calon TKILN asal Karawang akan diberi pembekalan dengan melaksanakan penyuluhan dan memberikan keahlian agar bisa bekerja dengan baik di luar negeri, yang akan dilaksanakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madani Isntitute bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.
Staf Ahli LSM Madani Institute Kabupaten Karawang, Cepyan Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya akan menggelar workshop untuk para calon TKI asal Kabupaten Karawang yang berniat berangkat ke luar negeri menjadi TKI.
"Mereka perlu pembekalan keahlian agar bisa bekerja dengan baik di luar negeri. Kami akan berikan penyuluhan bagi mereka," kata Cepyan.
Dikatakannya, animo masyarakat Kabupaten Karawang sangat tinggi untuk menjadi TKI ke luar negeri karena dorongan faktor ekonomi, sosial budaya, dan kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia, serta faktor pendidikan
. "Oleh karena itu, para calon TKILN tersebut perlu wawasan dan pengetahuan dan kami akan memberikan pelatihan bagi mereka. Karena, keberangkatan mereka ke luar negeri atas dasar niat untuk memperbaiki perekonomian keluarganya di kampung halaman," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, sekitar 25.000 warga Kabupaten Karawang mencari nafkah di luar negeri. Keberadaan TKI tersebut mampu memberikan devisa terhadap Kabupaten Karawang sebesar Rp 600 miliar/ tahun. Devisa ini tidak sedikit, namun perlindungan bagi para TKI yang sedang berada di luar negeri sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. (B.56)**
Staf Ahli LSM Madani Institute Kabupaten Karawang, Cepyan Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya akan menggelar workshop untuk para calon TKI asal Kabupaten Karawang yang berniat berangkat ke luar negeri menjadi TKI.
"Mereka perlu pembekalan keahlian agar bisa bekerja dengan baik di luar negeri. Kami akan berikan penyuluhan bagi mereka," kata Cepyan.
Dikatakannya, animo masyarakat Kabupaten Karawang sangat tinggi untuk menjadi TKI ke luar negeri karena dorongan faktor ekonomi, sosial budaya, dan kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia, serta faktor pendidikan
. "Oleh karena itu, para calon TKILN tersebut perlu wawasan dan pengetahuan dan kami akan memberikan pelatihan bagi mereka. Karena, keberangkatan mereka ke luar negeri atas dasar niat untuk memperbaiki perekonomian keluarganya di kampung halaman," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, sekitar 25.000 warga Kabupaten Karawang mencari nafkah di luar negeri. Keberadaan TKI tersebut mampu memberikan devisa terhadap Kabupaten Karawang sebesar Rp 600 miliar/ tahun. Devisa ini tidak sedikit, namun perlindungan bagi para TKI yang sedang berada di luar negeri sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. (B.56)**
Sumber : Galamedia
Tempo Interaktif - Rohani, 24 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Rawa Gempol, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan tewas di Oman.
Rustam, orang tua Rohani, mengatakan, sebelum mendapatkan kabar anaknya meninggal Senin (22/11), ia kerap mendapatkan telepon dari majikan anaknya. “Pesannya, Rohani dalam keadaan sehat walafiat,” kata Rustam. Karena itu, ia sangat terkejut ketika mendapatkan kabar dari PT Gayung Mula Ikif, perusahaan pengerah tenaga kerja yang menerbangkan Rohani ke Oman, bahwa Rohani meninggal. “Saya mendapatkan kabar dari pihak perusahaan, jenazah Rohani saat ini masih sedang proses di kepolisian Oman,” kata Rustam.
Ia dan keluarganya hanya bisa pasrah mendengar kabar buruk itu. Ia mengharapkan, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja bisa mencari tahu penyebab anaknya meningga. “Supaya kami tidak dihantui rasa resah terus,” tutur Rustam.
Rohani, menjadi tenaga kerja di Oman sejak Maret lalu. Ia sempat mengirim uang hasil jerih payahnya sebagai pembantu untuk kepentingan keluarga senilai Rp3,6 juta.
Sementara itu, Nok Yanti, 26 tahun, seroang tenaga kerja asal Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, melompat dari rumah majikannya di Jawwad, Kota Jabariyah, Kuwait. Ia nekat melakukan hal itu lantaran tidak tahan hidup ditengah keluarga majikannya yang galak. Peristiwa itu terjadi pada medio 2009.
“Saya melakukan tindakan nekat karena menghindar dari rencana aksi perkosaan yang akan dilakukan majikan saya,” kata Yanti.
“Saya melakukan tindakan nekat karena menghindar dari rencana aksi perkosaan yang akan dilakukan majikan saya,” kata Yanti.
Pasca kejadian itu, Yanti dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit. Lalu, dipindahkan ke kantor KBRI Kuwait untuk mendapatkan perawatan lanjutan selama tiga bulan. Ia baru bisa pulang ke Indonesia pada 1 Januari 2010 setelah mendapatkan bantuan KBRI Kuwait. (tempo)
KARAWANG, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia terus terungkap. Kali ini, seorang TKW asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sy binti Ec (19), kabur dari Kuwait karena diperkosa oleh majikannya, Mizdel Benian Halif Otaibi.
"Saya disodomi secara paksa oleh majikan di sebuah hotel di Kuwait setahun lalu dan akhirnya bisa kabur ke Indonesia, dan sampai ke rumah sebulan lalu," katanya di Karawang, Kamis (18/6).
Dikatakan Sy, sebelum sampai ke Indonesia, dia menginap
selama tujuh bulan di KBRI sambil melakukan pemeriksaan dokter, sesuai dengan petunjuk KBRI. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan dokter di Kuwait itu belum bisa diketahui karena dia pulang ke Indonesia sebelum hasil pemeriksaan dokter tersebut keluar.
"Alhamdulillah petugas KBRI di Kuwait menolong dan mengizinkan saya pulang ke Indonesia," katanya. Sesampainya di Indonesia, Sy mengaku melaporkan kejadian yang menimpanya ke sebuah LSM buruh migran di Jakarta, hingga akhirnya kabar itu sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
Sy merupakan TKI asal Karawang, tepatnya dari Kampung Cigobong, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Tempuran. Ia menjadi TKI ke Kuwait sejak 2005 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT BPA Jakarta.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang, Tatang Djumhana, mengaku, pihaknya sudah mendatangi kediaman Sy untuk melakukan cek dan ricek terhadap kejadian yang menimpanya di Kuwait.
"Kami akan memanggil PJTKI yang memberangkatkan Sy untuk bertanggung jawab, karena selain diperkosa majikannya, ia juga tidak mendapat gaji selama lima bulan," katanya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang, RM Adilhati Kosyungan menjelaskan, informasi beredarnya Karsih yang terancam hukuman pancung itu muncul ketika Karsih mengaku akan dieksekusi pancung melalui telepon, pada Jumat (11/1) lalu.
"Tapi sampai sekarang kami dan keluarga korban belum menerima kabar lanjutannya," katanya.
Dijelaskannya, ceritanya bermula ketika pada Minggu (6/1) lalu Karsih menghubungi keluarganya melalui telepon, memberitahukan kalau dirinya akan dipancung pada Jumat (11/1) oleh pemerintah Saudi.
Alasan hukuman pancung itu sendiri, karena Karsih dituduh majikannya, Ali Muhammad Idris Al Asyiri meracuni makanan yang dimakan anaknya, hingga meninggal dunia.
"Saat Karsih mengabarkan hal tersebut, ia sedang dipenjara oleh kepolisian setempat," katanya.
Ia menjelaskan, informasi mengenai kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Agustus 2007 lalu. Saat itu, Kepala Desa Pagadungan Enjang Teja Hermana melaporkan ada salah seorang warganya yang terancam eksekusi mati di Arab Saudi.
Sedangkan keluarga korban mendapat laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, kalau Karsih bersama TKW asal Cianjur yang diduga bernama Yanti Irianty sedang makan mie instan dan setelah makan mie tersebut tiba-tiba anak majikannya meninggal dunia.
Sementara pihak Disnaker, kata Adilhati, mendapat laporan adanya kasus tersebut dari bagian pengantar kerja bernama Irwan Kuswandi yang langsung mengecek ke rumah korban.
"Dari pengakuan keluarga, diperoleh informasi kalau TKW asal Cianjur itu sudah dieksekusi mati, sedangkan Karsih belum ada kejelasan sampai sekarang," katanya seraya berharap, sebelum Karsih dieksekusi mati, pemerintah Indonesia bisa membantu melakukan pembelaan untuk Karsih.
Karsih merupakan TKW asal Karawang yang berangkat ke Riyadh, Arab Saudi sekira Februari 1999 lalu, melalui Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Hosana Adi Kreasi, Jakarta.
Sejak keberangkatannya hingga kini, Karsih belum pernah kembali ke kampung halamannya. (*/cax)
Setelah itu, Disnaker Karawang akan memanggil perusahaan dan sponsor yang memberangkatkan Sari. Ruskandar akan mempertanyakan mengenai hak-hak Sari yang telah dan belum dipenuhi. "Kalau belum, mereka harus segera menyelesaikannya," katanya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Dra. Tine Kosyungan menyebutkan, para calon TKI seharusnya lebih selektif memilih PJTKI resmi yang diakui Disnaker setempat. "Memang banyak sponsor yang menemui calon TKI. Ya, tidak sedikit akhirnya calon TKI terlilit masalah sponsor atau PJTKI yang tidak terdaftar," ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah PJTKI yang tercatat resmi di Karawang masih dihitung dengan jari. "Untuk biaya retribusi penempatan kerja TKI ke luar negeri itu sesuai SK Bupati Karawang No. 974/ Kep. 201-HUK/2008 tentang retribusi penempatan TKI ke luar negeri hanya Rp 15.000,00 saja," katanya. (A-153/A-37)***
Aktivis buruh
(Opini-Media Indonesia-30 Oktober 2010)
Dengan adanya perlindungan dari asuransi yang lebih bonafide dan kredibel karena seleksi yang jauh lebih ketat, TKI dapat merasa lebih confident dan secure untuk berangkat ke luar negeri."
PEMBENAHAN sistem dan format asuransi untuk tenaga kerja indonesia (TKI) yang baru saja dicanangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) digugat sejumlah pengurus asosiasi perusahaan pengerah TKI. Gugatan ini bahkan telah diajukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), selain juga ke Mabes Polri dan KPK. Inti gugatan adalah adanya praktik monopoli karena hanya satu konsorsium yang ditunjuk untuk menangani asuransi para TKI kita.
Apakah sistem asuransi TKI perlu dibenahi secara total? Jawabannya, memang perlu, bahkan harus. Sistem asuransi lama (Permenakertrans 23/2008) memiliki begitu banyak kelemahan. Keluhan tentang sulitnya pembayaran klaim TKI adalah persoalan sehari-hari yang dihadapi. Selain karena persyaratan untuk pembayaran klaim sulit (mengharuskan adanya surat keterangan dari perwakilan RI di negara tersebut), juga karena jumlah premi yang dibayar juga sering kali tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu Rp400.000/TKI. Akibatnya, saat TKI menagih klaim, nilai ganti rugi yang diberikan jauh di bawah nilai santunan yang semestinya menjadi hak mereka.
Utak-atik premi ini terjadi akibat begitu banyaknya perusahaan asuransi yang terlibat, yaitu sembilan konsorsium dengan total jumlah perusahaan asuransi sekitar 45 perusahaan. Dengan ‘penuh sesaknya’ belantara perusahaan asuransi pada waktu itu, perang diskon pun tidak terhindarkan dalam upaya perusahaan asuransi untuk menggaet klien dan meraup premi sebanyak-banyaknya. Jual beli blanko premi, seperti yang disampaikan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, menjadi hal yang biasa pada masa itu. Asuransi TKI saat itu adalah ‘pasar bebas’ yang hiruk pikuk dengan kepentingan sejumlah perusahaan asuransi mengambil keuntungan sebesar mungkin dengan mengorbankan TKI.
Kenapa saya sebut pasar bebas? Karena persyaratan untuk menjadi asuransi pelaksana dan ketua konsorsium asuransi TKI pada waktu itu sangatlah ringan. Tak perlu bayar uang jaminan, tak perlu bayar deposito, tak perlu ada nilai modal minimal, tak perlu ada laporan neraca keuangan perusahaan, tak perlu ada fi t and proper test dari menteri keuangan untuk para direktur dan komisarisnya, tak perlu ada nilai aset minimal, dan tak perlu ada sistem online yang dapat diakses publik. Jumlah kantor cabang pun cukup lima saja, sementara dalam aturan yang baru sekurang-kurangnya harus ada 11 kantor cabang di daerah-daerah embarkasi.
Apakah model asuransi ‘pasar bebas liberal’ semacam itu yang ingin kita pertahankan? Apakah TKI tidak berhak akan asuransi yang lebih kredibel karena dipilih dengan syarat dan kualifi kasi yang lebih ketat? Apakah atas nama ‘kebebasan berusaha dan menangguk keuntungan’, nasib dan nyawa 5 juta TKI lantas kita pasrahkan pada 9, 12, 20 konsorsium, dengan puluhan perusahaan? Keberadaan 1 konsorsium dengan 10 perusahaan seperti saat ini dapat lebih menguntungkan bagi TKI karena sistem pengawasan satu pintu dapat menjadi lebih ketat. Ingat, asuransi TKI sifatnya wajib untuk melindungi warga RI di luar negeri, sehingga prosesnya jangan serta-merta disamakan dengan asuransi individu biasa.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dari keberadaan aturan dan ketetapan baru ini mempersoalkan bahwa ini adalah monopoli, sehingga KPPU pun terbawa-bawa dalam urusan ini. Istilah monopoli tidaklah tepat karena nilai premi dan besarnya santunan tidak ditentukan konsorsium, melainkan oleh pemerintah. Jangka waktu penetapan tiap konsorsium juga selama 4 tahun (bukan selama-lamanya), yang kinerjanya dievaluasi tiap 3 bulan sekali. Publik juga dapat ikut mengakses dan mengawasi karena tiap perusahaan wajib memiliki sistem online yang dapat diakses secara bebas. Jika ada pertanyaan mengapa proses pemilihan ini lewat seleksi dan tidak ditenderkan, karena memang yang akan dikucurkan bukan dana APBN. Ini bukan pengadaan jasa dari uang APBN, melainkan uang TKI dan majikan. Seleksi atau `beauty contest', karenanya, menjadi mekanisme yang lebih tepat. Yang terpenting dijawab adalah apakah peraturan dan ketetapan asuransi yang baru dapat lebih maksimal melindungi TKI? Jika dibandingkan dengan sistem dan format yang lama, jawabannya adalah ya. Maksimal di sini bermakna bahwa akan lebih mu dah bagi TKI untuk memperoleh ganti rugi sesuai kerugian yang dideritanya. Maksimal di sini juga berarti nilai santunan yang diterima TKI dapat lebih besar meskipun preminya tidak naik. Dalam Permenakertrans 07/2010 ini, hal-hal terbukti karena nilai santunan memang meningkat meskipun nilai premi tetap Rp400.000/ TKI.
Dengan adanya perlindungan dari asuransi yang lebih bonafide dan kredibel karena seleksi yang jauh lebih ketat, TKI dapat merasa lebih confi dent dan secure untuk berangkat ke luar negeri. Penting sekali menyosialisasikan keberadaan sistem baru asuransi ini kepada mereka, baik dalam pelatihan-pelatihan di balai latihan kerja maupun dalam pembekalan akhir sebelum keberangkatan.
Pihak-pihak yang terganggu dengan aturan baru ini (sejumlah PPTKIS/ PJTKI) adalah mereka yang selama ini mengambil keuntungan dari karutmarut dan liberalisasi sistem asuransi TKI dengan memeras TKI. Perlu dicermati juga, jangan-jangan gugatan ini diajukan karena sejumlah perusahaan asuransi yang dimiliki PJTKI tersebut terlempar ke luar gelanggang, gagal lolos seleksi kredibilitas sebagai pelaksana asuransi TKI. Sepanjang proses seleksi yang dilakukan kementerian telah sesuai dengan aturan dan kebutuhan, maka keberadaan asuransi baru ini sangat layak kita dukung.
Dari : Dita Indah Sari
Senin, 22 November 2010
Tragedi yang menimpa TKI Sumiati dan Kikim Komalasari membangkitkan kemarahan publik Indonesia. Tuntutan agar pemerintah Arab Saudi mengadili dan menghukum para majikan pelaku seberat-beratnya telah disuarakan oleh berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat pemerintah. Namun di samping tuntutan itu, keinginan agar pengiriman TKI ke Arab Saudi dihentikan juga mengedepan. Tuntutan ini berdasarkan pada harapan bahwa dengan penghentian Indonesia dapat berada dalam posisi tawar yang lebih baik atas Arab Saudi, sembari melakukan pembenahan seluruh aspek masalah TKI
Benarkah demikian? Benarkah evaluasi besar-besaran pembenahan TKI dapat berjalan lebih efektif dalam periode (moratorium) dibanding dalam situasi biasa? Pembenahan persoalan TKI berfokus pada dua wilayah : pembuatan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketenagakerjaan (naker) di Indonesia serta perlindungan TKI selama bekerja di negera penempatan. Keduanya sama penting dan saling menguatkan satu sama lain.
Pembenahan di wilayah naker dapat dan harus dimulai kapan pun, ada atau tidak ada moratorium, dan jelas tidak boleh menunggu sampai terjadi kasus penyiksaan dan penelantaran TKI di luar. Proses pembenahan dalam beberapa hal memang telah dimulai oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans), misalnya penataan sistem asuransi TKI, perbaikan koordinasi dengan BNP2TKI, moratorium dengan Kuwait, Yordania dan Malaysia, pencabutan surat izin sejumlah PJTKI/PPTKIS bermasalah hingga penangguhan seluruh proses pembuatan surat izin tersebut selama beberapa bulan. Langkah-langkah ini ke depan akan diikuti dengan verifikasi dan penataan ulang PJTKI, intensifikasi pelatihan, dll. Pemberlakukan sistem asuransi ISSP (International Social Security Programme) juga sangat baik untuk diperjuangkan kembali, agar para TKI kita juga dilindungi oleh asuransi yang berbasis di Arab Saudi langsung.
Namun langkah-langkah internal ini sangat tidak cukup jika tidak diback-up oleh proses politik yang kuat dan berpihak pada TKI. Apalagi Saudi Arabia adalah negara teokrasi, dimana demokrasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas HAM bukanlah bagian penting dari sistem politik mereka. MoU (Nota Kesepahaman) antarnegara karenanya, merupakan jurus dukungan politik yang sangat ampuh untuk menembus sekat politik dan budaya ini, serta menempatkan TKI Indonesia dalam posisi sejajar dengan majikan Arab, ataupun dengan TKI-TKI dari negara lain.
Prinsip utama dalam melakukan perundingan adalah : kedua belah pihak harus berada dalam posisi sejajar. Perundingan tidak akan menghasilkan perbaikan jika salah satu pihak berada dalam posisi inferior apalagi tersubordinasi. Memandang secara berlebih-lebihan pentingnya keberadaan Saudi Arabia dalam mengatasi pengangguran di Indonesia, langsung atau tidak langsung telah menempatkan Indonesia pada posisi yang inferior secara psikologis, bahkan sebelum perundingan dimulai. Indonesia tidak perlu kuatir, Arab Saudi tentu mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi yang lain di dalam menanggapi permintaan perbaikan perlindungan TKI Indonesia. Misalnya keuntungan triliunan rupiah dari 200 ribu dari jamaah haji asal Indonesia setiap tahunnya. Belum lagi ratusan ribu orang yang umrah tiap tahun. Jangan-jangan lebih besar nilai devisa yang diterima Arab dari Indonesia, daripada devisa yang diterima Indonesia dari Arab Saudi.
Moratorium merupakan salah satu upaya mengembalikan posisi politik Indonesia agar sejajar dalam perundingan dengan Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania atau negara tujuan TKI manapun. Perundingan dengan Malaysia untuk MoU misalnya, baru terlaksana setelah Moratorium diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juli 2009 lalu. MoU dengan Kuwait saat ini juga sedang dalam proses tukar menukar draft, setelah moratorium diumumkan pada waktu yang sama tahun lalu. Pemulangan ratusan TKI terlantar dari Kuwait dan Yordania juga banyak terjadi setelah Moratorium diumumkan.
Sejumlah pihak yang skeptis dengan moratorium menyatakan bahwa pengalaman moratorium sektor informal dengan Malaysia tidak efektif dalam melindungi TKI, karena tetap banyak TKI ilegal, yang masuk. Keberadaan TKI ilegal bukanlah akibat moratorium, karena sebelum ada moratorium pun jumlah TKI tak berdokumen di Malaysia sudah mencapai hampir 1 juta orang. Masalah TKI ilegal adalah masalah hukum di daerah perbatasan, mentalitas birokrasi yang tidak jujur, kurangnya program sosialisasi tentang bahaya dan resiko menjadi TKI illegal di kota/kabupaten yang menjadi asal TKI.
Moratorium Sementara
Agar efektif dan terukur maka Moratorium dengan Saudi Arabia haruslah dengan batas waktu yang jelas. Kemenakertrans dan Kemlu perlu menyusun time table bersama, agar selama 3-4 bulan (misalnya), perundingan dapat terjadi dan draft MoU dapat ditandatangani. Menteri Luar Negeri jangan hanya terlihat sigap saat ada berita duka, namun lamban dalam proses diplomatik penyusunan MoU. Batas waktu yang jelas juga dapat membongkar hambatan-hambatan koordinasi antarlembaga, apalagi jika diawasi dan di up-date langsung oleh Presiden. Jauh lebih mudah bagi presiden mengawasi proses ini, ketimbang mengawasi pembagian HP kepada jutaan TKI kita.
Adanya batas waktu yang jelas juga memermudah pelaku usaha (PPTKIS/PJTKI) melakukan penyesuaian kalkulasi biaya. Serta tidak terlalu merugikan bagi saudara-saudara kita yang sudah terlanjur mempersiapkan dan mengurus dokumen keberangkatan untuk bekerja di Arab Saudi, karena sedikit banyak pasti telah mengeluarkan biaya. Moratorium dengan Kuwait, misalnya, justru didukung oleh PPTKIS karena upah TKI kita di sana memang keterlaluan rendahnya. Dengan adanya batas waktu yang jelas dan rencana kerja yang konkrit, dipersulitnya hak-hak para TKI yang tengah mengurus dokumen ke Saudi, dapat diminimalisir.
MoU ini pun juga dapat bermanfaat sebagai media untuk memantau dan menilai apakah pemerintah Saudi Arabia serius mengadili majikan Sumiati, Kikim, Haryatin atau yang lainnya. Kita uji apakah janji Duta Besar Saudi Arabia dan pemerintah Saudi Arabia untuk menegakkan keadilan memang sungguh-sungguh, atau sekedar basa-basi diplomatik yang kosong.
Seperti yang telah disampaikan banyak pihak, pengawasan adalah kuncinya. Sudah saatnya Menakertrans dan Kepala BNP2TKI bahu membahu menjalankan pengawasan tegas tanpa ampun terhadap pelanggaran aturan hukum, baik oleh pejabat di bawahnya, PPTKIS, ataupun stake holder lainnya. Being a leader is not about being nice, but about being strong and right.
- Aktivis buruh






